Washington – AS menjanjikan kepada Inggris, dua anggota ISIS Alexanda Kotey dan El Shafee Elsheikh yang berjuluk ‘The Beatles’ tidak akan mendapat hukuman mati meski nanti terbukti bersalah. AS sempat meminta bantuan London untuk membantu, namun isu penggunaan hukuman mati kini menjadi sektor yang paling diperdebatkan.
Dikutip dari BBC, Rabu (19/8/2020), AS menjanjikan Inggris mereka tidak akan menghukum mati Kotey maupun Elsheikh. Dalam surat kepada Menteri Dalam Negeri Priti Patel, Jaksa Agung AS William Barr menyatakan jika nantinya terbukti bersalah, keduanya tak bakal divonis mati. Karena itu, Barr berharap pemerintahan Perdana Menteri Boris Johnson bersedia memberikan bukti informasi penting mengenai keduanya.
“Jika kami mendapatkan bukti dan kerja sama dari Inggris, kami akan segera memprosesnya berdasarkan hukum yang berlaku di AS,” jelas Barr.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris menyatakan, mereka bekerja sama dengan negara sekutu untuk memastikan anggota ISIS mendapat hukuman. Alexanda Kotey dan El Shafee Elsheikh saat ini berada dalam penahanan militer AS di Irak, di mana status kewarganegaraan mereka sudah tercabut. Mereka dituding sebagai anggota yang melakukan pembunuhan terhadap jurnalis AS dan pekerja kemanusiaan Inggris, di Irak dan Suriah pada 2014.
Para korban dipenggal, dengan proses itu direkam kemudian disiarkan ke media sosial. Selain Kotey dan Elsheikh, anggota The Beatles lain adalah Mohammed Emwazi dan Aine Davis. London yakin, secara legal dua anggota tersisa dari kelompok tersebut tidak bisa diekstradisi, hingga pada 2018, AS menyatakan bakal menyiapkan penuntutan.
Karena itu, Washington meminta “Negeri Ratu Elizabeth” memberi informasi. Sebagai balasan, mereka tidak akan menentang hukuman mati jika terbukti bersalah.