Yerevan – Jaksa Penuntut Umum Armenia mengajukan gugatan pidana terhadap Azerbaijan atas tuduhan terorisme internasional. Gugatan itu menyusul bentrokan yang terjadi di wilayah yang diperebutkan Nagorno-Karabakh belakangan ini.
“Angkatan bersenjata Azerbaijan, menggunakan seluruh kekuatan militer mereka dan melibatkan juga tentara bayaran, telah melancarkan serangan besar-besaran terhadap Artsakh, melancarkan perang agresi dan melakukan tindakan agresi,” kata jaksa senior Kejaksaan Militer Pusat Arshak Martirosyan dikutip laman Armen Press, Selasa (20/10).
Armenia menuduh Azeri melanggar hukum humaniter internasional selama bentrokan bersenjata, termasuk tuduhan pembunuhan massal atau perintah ilegal lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat militer Azerbaijan kepada bawahan mereka.
“Ada kasus pidana terorisme internasional, karena militer Azerbaijan telah melibatkan militan tentara bayaran dari organisasi teroris yang ikut serta dalam operasi militer, melakukan aksi teror, dan memakai seragam tentara Azerbaijan untuk menyamar,” kata Martirosyan.
Kasus pidana juga terbuka atas fakta pengeboman Azeri terhadap warga sipil damai di dalam wilayah Armenia.
Azerbaijan dan Armenia kembali saling tuding melanggar gencatan senjata di medan pertempuran Nagorno-Karabakh. Tuduhan itu saling dilontarkan hanya beberapa jam setelah gencatan senjata itu disepakati.
Gencatan senjata tersebut disepakati pada Sabtu (17/10) tengah malam setelah gencatan senjata yang ditengahi Rusia untuk menghentikan pertempuran antara dua negara bertetangga itu di Kaukus Selatan pekan lalu gagal.