Arab Saudi Kaji Vonis Mati Terhadap 3 Terpidana Terorisme Dibawah Umur

Riyadh – Otoritas Arab Saudi tengah mengkaji vonis mati yang dijatuhkan terhadap tiga pria yang dinyatakan bersalah atas dakwaan terkait terorisme saat masih di bawah umur. Pengkajian ini dilakukan seiring Saudi berupaya meningkatkan catatan hak asasi manusia (HAM).

Seperti dikutip AFP, Jumat (28/8), tiga terpidana yang diidentifikasi bernama Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher itu ditangkap dan diadili saat belum mencapai usia 18 tahun, terkait dakwaan terorisme tahun 2012 setelah ikut unjuk rasa antipemerintah. Ketiganya divonis mati tahun 2016.

Pada April lalu, dekrit Kerajaan Saudi yang diterbitkan Raja Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menyatakan bahwa Kerajaan Saudi tidak lagi memberlakukan hukuman mati terhadap orang-orang yang melakukan tindak kriminal saat masih di bawah umur. Ditegaskan dalam dekrit itu bahwa hukuman mati tidak seharusnya dijatuhkan terhadap terdakwa yang divonis saat masih di bawah umur.

Komisi HAM Saudi (HRC) dalam keputusannya mengkaji kembali vonis mati terhadap ketiga terpidana tersebut. Menurut HRC dalam pernyataannya, jaksa penuntut telah memerintahkan pengkajian terhadap kasus ketiga terpidana mati itu pada pekan ini.

“Rujukan ini menandai kemajuan penting dalam penerapan reformasi penting dengan teguh terhadap sistem hukum, dan dalam memajukan hak asasi manusia di Arab Saudi,” sebut Presiden Komisi HAM Saudi, Awwad Alawwad, dalam pernyataannya.

“Hal ini menunjukkan pentingnya reformasi ini tidak hanya dalam perubahan sistem hukum, tapi juga dalam tindakan,” tambahnya.

Saudi diketahui memiliki angka eksekusi mati tertinggi di dunia. Namun HRC menyatakan bahwa kini setiap individu yang diadili dan dihukum saat masih di bawah umur, akan menerima vonis tidak lebih dari 10 tahun penjara di pusat tahanan remaja.

Dekrit Kerajaan Saudi juga menyatakan bahwa anak di bawah umur yang telah menjalani masa hukuman 10 tahun atau lebih, akan dibebaskan setelah pengkajian terhadap kasus mereka selesai dilakukan.

Baik Nimr maupun Marhoon berusia 17 tahun saat ditangkap tahun 2012, sedangkan Zaher berusia 15 tahun saat ditangkap tahun 2011 lalu. Nimr diketahui merupakan keponakan dari ulama terkemuka Syiah, Sheikh Nimr al-Nimr, yang dieksekusi mati Saudi beberapa tahun lalu dan memicu unjuk rasa di Saudi serta Iran.