Jakarta – Fenomena keberadaan Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan ujaran kebencian (hate Sspeech) di dunia maya membuat penanganan tindak pidana terorisme semakin komplek. Fakta itulah yang mengharuskan segera dibuat rumusan hukum dalam menangani masalah FTF dan hate speech sebelum terbentuknya Undang-Undang (UU) Terorisme.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol Arief Dharmawan menilai rumusan hukum dalam menangani FTF dan hate speech sangat penting. Pasalnya. sejauh ini, Indonesia belum punya instrumen hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap FTF dan hate speech terkait terorisme.
“FTF belum bisa dihukum karena UU-nya belum ada. Saat in, sedang berjalan revisi UU Nomor 15 tahun 2003, tapi belum tahu kapan selesainya. Saya berharap revisi itu cepat selesai dan segera menjadi UU. Jangan sampai kasus bom Thamrin terulang lagi, sementara kita belum memiliki instrumen hukum untuk menangani aksi terorisme ini,” ujar Irjen Arief Dharmawan di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Untuk membuat rumusan ini, BNPT melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tentang FTF dan Hate Speech dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Jakarta, Rabu (30/11/2016). FGD itu diikuti perwakilan lembaga-lembaga kompeten seperti BNPT, Komisi III DPR RI, Densus 88, Kejaksaan Agung, Hakim, Imigrasi, Satgas Kimia Biologi, Radioaktif, dan Nuklir, serta perwakilan dari International Centre For Counter Terrorism (ICCT) Dr. Christophe Paulussen, Sangita Jaghai, dan Rene Elkerbout.
Menurut Irjen Arief Dharmawan, rumusan hukum ini merupakan langkah antisipasi arus balik FTF dan WNI dari Irak. Apalagi ada seruan pimpinan ISIS yang menyerukan kepada pengikutnya untuk melakukan aksi di tempatnya masing-masing dan tidak usah pergi ke Irak dan Suriah. Seruan itu diungkapkan setelah kota Mosul kembali direbut pasukan Irak. Kondisi tentu harus diwaspadai, karena faktanya cukup banyak WNI yang telah pergi ke Irak dan Suriah, dan juga simpatisan mereka di dalam negeri.
Ia menjelaskan, sebenarnya fenomena FTF ini bukan baru di Indonesia. Sebelumnya, banyak WNI pergi ke AFganistan 1986-1992 untuk membantu Afganistan berjuang melawan Uni Soviet. Ada 10 angkatan WNI yang dikirim Abdullah Sungkar, diantaranya Imam Hambali, Ali Gufron, Imam Samudera, Muklas, Umar Patek, Abdurrahman Ayyub, dan lain-lain. Saat ini, banyak WNI yang terlibat perang di Irak dan Suriah untuk bergabung dengan ISIS dan Jabat Al Nusra. Dari data yang ada, sekitar 700 WNI berangkat ke Suriah dan Irak. Jumlah ini memang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan Eropa Barat(5000 orang), Rusia (4700 orang), Balkan (875 orang), dan Timur Tengah (8240 orang).
“Meski jumlah tidak banyak, tapi banyaknya WNI yang bergabung ke ISIS tetap sebuah ancaman. Kita punya pengalaman buruk dengan mereka yang pernah bergabung di Afagnistan,” tegas mantan Kapolres Temanggung dan Klaten ini.
Persoalan FTF, kata Irjen Arief Dharmawan harus segera dicarikan jalan keluarnya, karena bahaya terorisme selalu mengintai. Kondisi tersebut juga telah menjadi persoalan yang mengglobal, maka diperlukan sinergi antar negara dan antar institusi tanpa harus terjadi saling intervensi antara satu dengan lainnya.
Selain FTF, Irjen Arief Dharmawan mengungkapkan masih ada bahaya lebih besar lagi yaitu ujaran kebencian. Menurutnya, ujarna kebencian terkait terorisme kini beredar luar biasa di media sosial yang isinya menjelekkan, menebar kebencian, dan mengajak orang untuk melanggar hukum. Hal ini harus disikapi secara tegas, karena banyak aksi terorisme yang diawali dari perkenalan pelaku di dunia maya.