Antisipasi Ancaman Radikalisme, Estremisme, dan Terorisme, Kejagung Gelar FGD Dukung RAN PE

Antisipasi Ancaman Radikalisme, Estremisme, dan Terorisme, KejagungGelar FGD Dukung RAN PE

Jakarta – Kejaksaaan Agung (Kejagung) menggelar Focus Group Discussion
(FGD) di Hotel Sultan, Jakarta, guna mendukung pelaksanaan Rencana
Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah
pada Terorisme (RAN PE). Acara ini merupakan bagian dari upaya
Intelijen Kejaksaan dalam mengantisipasi berbagai ancaman dari paham
radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen), Prof. Dr. Reda
Manthovani, menegaskan pentingnya FGD ini sebagai langkah proaktif
menghadapi ancaman yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

“Ekstremisme, radikalisme, dan terorisme tidak hanya menargetkan
keamanan fisik, tetapi juga merusak tatanan sosial dan psikologis
masyarakat,” ujar Prof. Dr. Reda Manthovani.

Menurutnya, data Global Terrorism Index (GTI) 2024 menunjukkan bahwa
Indonesia tetap rentan terhadap ancaman terorisme, meskipun saat ini
berstatus “Low Impacted”.

JAM Intelijen juga menyoroti pentingnya kebijakan repatriasi WNI yang
terasosiasi Foreign Terrorist Fighters (FTF), serta mengingatkan bahwa
persebaran returnis, deportan, dan eks napiter perlu dipetakan secara
teliti untuk mencegah ancaman terorisme di berbagai wilayah. Acara ini
diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh jajaran Intelijen
Kejaksaan dalam mengambil langkah-langkah strategis pencegahan.

JAM-Intelijen berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran
seluruh warga negara terhadap bahaya radikalisme, ekstremisme, dan
terorisme serta menjaga stabilitas keamanan nasional berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.