Anggotanya Ditangkap Densus 88, Jamaah Anshorut Syariah Bantah
Terlibat Terorisme

Jakarta – Sepanjang Tahun 2023, Densus 88 Antiteror Mabes Polri
menangkap 142 terduga teroris. Mereka terbagi dalam beberapa kelompok
teror yaitu JAD 29 orang, jaringan AO 49 orang, JAS 7 orang, JI 50
orang dan NII 5 orang.

Namun pernyataan Densus 88 itu dibantah oleh Jamaah Anshorut Syariah
(JAS). Bantahan itu disampaikan juru bicara JAS Abu Al Iz.

“Sejak berdiri sampai sekarang tidak ada program atau tindakan yang
terlibat dengan aksi terorisme dan sampai saat ini, JAS bukan termasuk
organisasi yang diputuskan berdasarkan pengadilan atau yang berlaku
sebagai kelompok teroris. Tentu setelah kita mengetahui bahwa ada di
antara anggota yang kemudian dijadikan tersangka, setelah kita
pelajari kasusnya itu jauh sebelum JAS berdiri. Jadi kasus lama ya,
yang dianggap sudah selesai, ketika mereka berada di Jamaah Ansharut
Tauhid (JAT) yang dipimpin oleh Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. JAS tidak
terkait dengan itu, karena berdiri setelah itu,” kata Abu Al Iz saat
dimintai konfirmasi, Rabu (27/12/2023).

“Sebenarnya nggak sampai 7 (orang yang ditangkap terkait terorisme),
nggak sampai 7, ada beberapa di antaranya, yang kemudian disangka
dituduh sebagai teroris, itu peristiwanya sudah lama, tak ada
hubungannya dengan JAS. Lalu kemudian, memang penangkapan itu, kami
akui sebagai anggota dari pada JAS, tapi kegiatannya itu tak ada
hubungan sama sekali baik ketika yang bersangkutan secara pribadi
ketika menjadi anggota JAS, atau pun kebijakan dari pada JAS itu
sendiri tidak ada yang mengarah atau mengarahkan atau membimbing atau
apa lah mewacanakan anggotanya melakukan tindakan terorisme,”
imbuhnya.

Abu Al Iz mengaku tidak bisa menemui orang-orang yang dikaitkan dengan
JAS itu sebab perkaranya disebut segera disidangkan. Yang jelas, kata
dia, JAS tidak terkait dengan perbuatan orang-orang itu.

“Kita juga masih mempertanyakan karena katanya sudah P21, ya kita
lihat nanti dalam persidangan apa kasusnya. Iya karena kan sebagaimana
kita ketahui untuk kasus-kasus seperti itu, tidak bisa dijenguk, nggak
bisa dikonfirmasi, nggak bisa, jadi kita juga hampir tidak mau
meraba-raba tentang apa sebenarnya kasus yang terjadi, tapi kita bisa
melihat bahwa apa namanya, peristiwanya itu tidak ada kaitan dengan
yang bersangkutan ketika berada sebagai anggota JAS,” ucapnya.

“Ya tentu setelah ditetapkan sebagai katakanlah tersangka, kita
nonaktifkan, tentu JAS tidak mau dikaitkan sebagai jemaah terhadap
katakanlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Silakan aja
itu, aparat memproses seusai ketentuan yang berlaku, kita nggak mau
cawe-cawe,” tandas Abu Al Iz.