Anggota MIT Belum Juga Tertangkap, Ini Saran Pengamat Terorisme di Universitas Tadulako

Palu – Aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Madago Raya hingga saat ini belum menuntaskan kasus teror kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. Dalam memburu kelompok teroris tersebut, setidaknya sudah tiga kali operasi aparat TNI-Polri berganti nama.

Mulai dari Operasi Camar Maleo 2015, Operasi Tinombala 2016 dan Operasi Madago Raya 2021. Namun, kelompok MIT pimpinan Ali Kalora itu masih terus meneror dan membantai warga sipil.

Terakhir, kelompok MIT kembali berulah dengan membunuh empat warga asal Toraja, Sulawesi Selatan di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah pada Selasa (11/5/2021).

Terkait hal ini, pengamat terorisme Universitas Tadulako (Untad) Prof Muhammad Khairil mengatakan, perlu ada pendekatan baru dalam menangkap Ali Kalora Cs. Meski tak kunjung tuntas, Dekan FISIP Untad itu menilai pemberantasan terorisme oleh aparat keamanan harus terus didukung.

Lagipula, kata dia, dalam operasinya aparat telah berhasil melumpuhkan beberapa pentolan MIT, seperti Santoso dan Basri.

“Kita harus bersinergi dan mendukung kinerja aparat dalam pemberantasan terorisme. Tetapi di sisi lain, kita juga menyayangkan aksi teror di Sulawesi Tengah masih terus terjadi,” ujar Prof Khairil, Rabu (26/5/2021).

Prof Khairil pun menceritakan pengalamannya saat melakukan riset tentang tindak pidana terorisme sejak 2001 hingga 2017. Dalam proses itu, ia berkesempatan mewawancarai semua terpidana terorisme di Sulawesi Tengah.

Pada umumnya, kata dia, para tersangka teroris ini adalah pemuda yang terlibat langsung ketika terjadi konflik Poso pada 1998 hingga 2001, bahkan sebagian mereka adalah korban. Sehingga, alumni Universitas Padjajaran itu menilai aparat perlu juga melakukan pendekatan kepada masyarakat, khususnya terhadap keluarga pelaku teror.

“Mungkin bisa mengirim surat kepada mereka (MIT) melalui keluarga atau masyarakat di sana. Tujuannya untuk menanyakan apa permintaan kelompok ini sehingga melakukan tindakan tersebut, membunuh orang-orang tidak bersalah,” ujar Prof Khairil.

“Misalnya ingin menuntut keadilan, maka silahkan bawa ke ranah pengadilan dan mesti dikawal. Kecuali mereka (MIT) ini ingin merubah Pancasila maka mustahil dipenuhi,” ucapnya.