Jakarta – Para anggota Forum Silaturahmi Penyintas (FORSITAS) atau korban dari tindak pidana terorisme diharapkan untuk tidak terpapar paham radikal terorisme. Karena paham tersebut tentunya sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dan tentunya juga paa masyarakat pada umumnya.
Hal tersebut dikatakan Kasubdit Pemulihan Korban Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kolonel Czi Roedy Widodo dalam sambutannya saat membuka rapat lanjutan pembahasan mengenai pembentukan organisasi FORSITAS bersama dengan para penyintas tindak pidana terorisme wilayah Jabodetabek, yang berlangsung di Jakarta pada Selasa dan Rabu (16-17/ 2/ 2021).
“Tentunya ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme, yang dituangkan dalam Pilar 2, yaitu Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional.
Seperti diketahui, organisasi FORSITAS ini ini diprakarsai oleh BNPT melalui Subdit Pemulihan Korban di Direktorat Perlindungan pada Kedeputian I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi bersama dengan para penyintas tindak pidana terorisme yang bersepakat untuk bersatu dalam suatu wadah perkumpulan resmi
“Dimana organisasi ini terdaftar di Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan menjadi mitra strategis Pemerintah dalam hal ini BNPT, yang berperan aktif dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia melalui program pemulihan korban,” ujar alumni Akmil tahun 1990 ini.
Lebih lanjut mantan Dandim 0603/Lebak ini menjelaskan, pembentukan FORSITAS ini bertujuan untuk menggalang solidaritas sesama Penyintas sebagai upaya untuk memberdayakan potensi ekonomi, sosial, dan budaya, serta memperjuangkan pemenuhan hak-hak penyintas tindak pidana terorisme.
“Dimana FORSITAS merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan terbatas pada penyintas tindak pidana terorisme yang merupakan warga negara Indonesia yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia,” kata mantan Kasi Intel Korem 064/Maulana Yusuf ini.
Untuk itu menurutnya, melalui rapat ini, diharapkan legalitas atau payung hukum organisasi FORSITAS ini dapat segera terbentuk, serta kesamaan persepsi dan kesepakatan bersama dalam upaya pembentukan organisasi FORSITAS dapat tercapai.
“Dengan demikian, BNPT dapat memulai pembentukan FORSITAS regional barat yang berkedudukan di Jakarta atau Bogor pada bulan Maret 2021, yang mewakili penyintas wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan,” ujarnya mengakhiri..
Seperti diketahui, dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Korban Muhammad Lutfi, S.I.P., M.Si, dan Kepala Seksi Pemulihan Sarana Prasarana Nurturyanto, S.E. Agenda rapat yang dihadiri undangan perwakilan penyintas tindak pidana terorisme wilayah Jabodetabek ini membahas mengenai rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORSITAS yang meliputi visi, misi dan tujuan organisasi, kewajiban, hak dan persyaratan keanggotaan, susunan organisasi, pertemuan-pertemuan, sumber pendanaan, serta tata cara pemilihan ketua dan pengurus FORSITAS.