Jakarta – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pereira mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiteroris menjadi sangat penting untuk segera dituntaskan. Pemerintah dan DPR harus segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dan segera mensahkannya menjadi UU.
Andreas mengatakan itu, pasca insiden penyerangan dua anggota Polri dari satuan Brigade Mobiel (Brimob) di Masjid Falatehan, Kompleks Peruri, kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/6), membuat RUU Terorisme semakin tinggi urgensinya. Dia juga menyebut bahwa hal ini merupakan modus baru terorisme yang merlakukan teror setelah libur Lebaran.
“Serangkaian teror yang mengarah ke Kepolisian negara kian serius dan bertujuan melemahkan mental dan etos kerja aparat dalam menjaga keamanan negara. Teror-teror tersebut dilakukan menjelang momen-momen penting. Karena itu, tidak bisa tidak, negara harus lebih serius menghadapi terorisme ini,” kata Andreas kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/7/2017).
Politikus asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menilai bahwa aparat keamanan perlu dibekali peralatan dan perlengkapan yang lebih baik dalam banyak aspek, dalam peralatan fisik dan kelengkapan peraturan perundang-undangan untuk memberantas aksi terorisme. Dengan itu semua, memungkinkan aparat intelijen, aparat keamanan dan seluruh stakeholder secara total bisa memberantas terorisme.
“Harus menggunakan total approach, di mana semua stakeholder negara atas nama negara di bawah payung UU Antiterorisme berperang melawan terorisme. Kegentingan ini mengharuskan RUU Terorisme segera dirampungkan untuk memberikan tools bagi aparat melawan terorisme,” kata anggota Komisi I DPR RI itu.
Secara terpisah, pengamat hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Ferdinand Montororing menganggap penyerangan terhadap dua anggota Polri dari satuan Brimob itu menunjukkan keberadaan teroris yang tidak ada ketakutan terhadap aparat hukum. Ini menunjukkan kepada polisi bahwa mereka masih eksis dan menebar ancaman secara tidak terduga.
Melihat fenomena tersebut, Ferdinand sangat menyayangkan. Sebab polisi sebagai alat negara menjadi target serangan para teroris. Oleh karena itu dia berharap DPR dapat segera mensahkan RUU Terorisme agar penindakan teror memiliki payung hukum yang kuat. Ada kemungkinan karena balas dendam atas tindakan polisi terhadap para teroris. Dari sisi hukum, ini jelas akan memperberat hukuman kepada para teroris yang tertangkap dan terbukti terlibat dalam serangan kepada polisi.