Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah Belum Penuhi Unsur Tindak Pidana Terorisme

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan dugaan ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, belum memenuhi unsur tindak pidana terorisme. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah dilakukan penyelidikan bersama dengan Polda Metro Jaya dan Tim Gegana Korps Brimob Polri.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengatakan tim gabungan telah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri motif, sumber pendanaan, hingga kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan terorisme.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan, peristiwa tersebut disimpulkan belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme,” ujar Mayndra dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi yang menghubungkan peristiwa tersebut dengan jaringan atau aktivitas terorisme. Atas dasar itu, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada jajaran kepolisian kewilayahan.

“Karena belum ditemukan keterkaitan dengan jaringan terorisme, penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.

Meski demikian, Densus 88 menegaskan tetap melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan satuan kewilayahan maupun instansi terkait untuk mengantisipasi perkembangan situasi.

Mayndra mengatakan setiap informasi yang muncul akan terus dianalisis dan didalami sesuai prosedur guna memastikan tidak ada potensi ancaman yang membahayakan keamanan masyarakat.

“Setiap informasi yang berkembang di lapangan akan terus didalami oleh petugas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Densus 88 juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa.

Selain itu, warga diharapkan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas maupun informasi yang dinilai mencurigakan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

“Apabila menemukan informasi atau aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” kata Mayndra.