Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, ada dua kendala dalam upaya analisa transaksi yang dilakukan PPATK, khususnya dana terorisme. Pertama adalah terkait kualitas data. Kedua terkait sistem aplikasi.
“Seringkali kejahatan itu menyangkut pola keuangan yang sangat rumit. Untuk itu kualitas data yang masuk sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kejahatan sektor keuangan. Meski terdapat kendala, PPATK terus meningkatkan keandalan hasil analisa,” kata Kiagus Ahmad Badaruddin, di Jakarta, Senin (17/4/2017).
Dijelaskan, jika dilihat dari berbagai keberhasilan hasil rekomendasi PPATK yang dapat dipergunakan oleh KPK, BNPT, Badan Narkotika Nasional, Polri, TNI hingga Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) lainnya dalam membongkar tindak pidana awal seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
“Sejauh yang kita kerjakan, cukup andal. Hasil-hasil kita bisa digunakan KPK, BNPT, BNN, Polri, malah juga oleh TNI di dalam menuntaskan tindak pidana adalah khusus yang top korupsi, narkoba dan terorisme,” jelasnya.
Lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) No.2/2017 semenjak awal tahun juga diharapkan memperkuat peran PPATK. Pasalnya dalam Inpres itu presiden memerintahkan Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Polri, dan BNN untuk memaksimalkan analisa yang dihasilkan oleh PPATK untuk mencegah pidana dan meningkatkan pendapatan pajak.