Amnesti Teroris Papua, Menteri Hukum: Bukan Untuk KKB

Jakarta – Pemerintah tengah berwacana untuk memberikan amnesti kepada
narapidana terkait terorisme di Papua. Namun dipastikan kalau
diberikan amnesti itu bukan untuk narapidana dari Kelompok Kriminal
Bersenjata (KKB).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa amnesti hanya
diberikan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan gerakan makar non
senjata.

“Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita nggak ada amnesti.
Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan
gerakan makar tetapi non senjata,” kata Andi di Jakarta, Rabu
(29/1/2025).

Andi menegaskan, meski sudah disepakati bersama Presiden Prabowo
Subianto, namun bisa pihak-pihak penerima amnesti dapat berubah
sewaktu-waktu.

“Yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan Presiden,
kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden
meminta itu (pemberian amnesti ke KKB), kami pasti lakukan,” ujarnya.

Andi mengatakan pemberian amnesti tersebut dilakukan dengan penuh
kehati-hatian. Dia pun meminta untuk menunggu hingga pekan depan
terkait pemberian amnesti itu.

“Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44 ribu nama. Nah, karena
itu, tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana
di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44
ribu,” jelasnya.

Dari 44.000 napi yang diajukan, sekitar 39.000 di antaranya terlibat
kasus narkoba.

Pemberian amnesti akan bergantung pada hasil asesmen yang mencakup
empat faktor utama, yaitu jenis tindak pidana, sudah menjalani hukuman
atau belum perilaku napi selama di penjara, dan aspek subjektif lain
terkait kelakuan baik napi.

Supratman menjelaskan asesmen lebih lanjut akan dilakukan Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memastikan kelayakan setiap
napi yang diusulkan menerima amnesti dari Presiden Prabowo.