Jakarta – ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menyepakati empat deklarasi yang menjadi isu utama, Senin (21/8/2023). Empat deklarasi ini merupakan upaya lebih kuat untuk memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, terorisme, dan penyelundupan senjata, di antara negara-negara ASEAN.
Dekalarasi akan mewujudkan percepatan dan peningkatan efektivitas penegakan hukum kasus-kasus kejahatan transnasional tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan 3 dari 4 deklarasi ini merupakan inisiasi dari Indonesia. Sedangkan satu deklarasi lainnya merupakan inisiasi dari Kamboja.
“Deklarasi ini menjadi tonggak bagi negara-negara anggota ASEAN dalam bekerja sama menyelaraskan berbagai perundang-undangan, kebijakan, dan praktik penegakan hukum yang terkait penanggulangan TPPO, Terorisme dan penyelundupan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangan resmi, Senin (21/8/2023).
Selain penegakan hukum, deklarasi juga akan membahas upaya perlindungan dan memberikan dukungan kepada korban dan saksi, serta membangun sistem Peringatan Dini dan Respons untuk mencegah radikalisasi dan ekstremisme kekerasan.
Deklarasi pertama adalah Deklarasi Labuan Bajo tentang Memajukan Proses Penegakan Hukum dalam Memerangi Kejahatan Transnasional (Labuan Bajo Declaration on Advancing Law Enforcement Process in Combating Transnational Crime).
Ramadhan menuturkan deklarasi ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan dan memperkuat kerja sama penegakan hukum yang sudah terjalin selama ini di kawasan ASEAN dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional kedepan.
Kedua, Deklarasi ASEAN tentang Penguatan Kerja Sama dalam Melindungi dan Membantu Saksi dan Korban Kejahatan Transnasional (ASEAN Declaration on Strengthening Cooperation in Protecting and Assisting Witnesses and Victims of Transnational Crime).
Deklarasi ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama negara-negara ASEAN dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan transnasional, khususnya TPPO dan terorisme, agar saksi dan korban kejahatan tersebut mendapatkan perlindungan yang adil.
Deklarasi ketiga adalah Deklarasi ASEAN tentang Pengembangan Kemampuan Peringatan Dini dan Respons Dini Regional untuk Mencegah dan Melawan Maraknya Radikalisasi dan Ekstremisme Kekerasan (ASEAN Declaration on Developing Regional Early Warning and Early Response (EWER) Capability to Prevent and Counter the Rise of Radicalisation and Violent Extremism (PCRVE)). Deklarasi ini untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan para penegak hukum melalui sistem peringatan dini dan respon dini terhadap kejahatan yang dihadapi.
Terakhir, Deklarasi ASEAN tentang Penyelundupan Senjata (ASEAN Declaration on Arms Smuggling) yang merupakan inisiasi dari Kamboja. Deklarasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan komitmen negara-negara ASEAN dalam kerja sama penanggulangan penyelundupan senjata.
“Penyusunan Deklarasi Labuan Bajo sejalan dengan visi dan tujuan Cetak Biru Komunitas Politik-Keamanan ASEAN 2025 (ASEAN Political-Security Community Blueprint 2025),” ujar Ramadhan.
Dalam konteks ini, kerja sama regional yang kuat dalam mengatasi dan melawan kejahatan transnasional menjadi agenda utama. Selain itu, hal-Hal lain yang menjadi dasar penyusunan Deklarasi Labuan Bajo adalah perjanjian-perjanjian penting yang sebelumnya telah terjalin seperti ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT), ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT), dan ASEAN Convention on Trafficking in Persons (ACTIP), termasuk Bali Work Plan untuk counter terrorism dan Bohol Work Plan untuk anti-TPPO.
Ramadhan menuturkan Deklarasi Bajo mengingatkan kembali komitmen negara-negara ASEAN terhadap perjanjian-perjanjian ini guna memperkuat kerja sama regional dalam mengatasi kejahatan transnasional.
“Deklarasi Labuan Bajo diharapkan dapat mengantisipasi penyelesaian Traktat Ekstradisi ASEAN sebagai langkah konkret dalam memperkuat kerangka hukum regional dalam menghadapi kejahatan lintas batas,” ujarnya.
Melalui Deklarasi Labuan Bajo, kata Ramadhan, negara-negara anggota ASEAN berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi yang aman, dan kerja sama dalam mengidentifikasi, menyelidiki, dan menindak kejahatan transnasional. Deklarasi ini juga menunjukkan tekad negara-negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas wilayah ASEAN melalui upaya penegakan hukum yang efektif dan terkoordinasi.