Jakarta – Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Amman Abdurrahman alias Abu Sulaiman kembali menjadi tersangka karena memotivator pelaku bom Thamrin. Itulah yang membuatnya batal menghirup udara bebas dan kembali menjadi tersangka kasus terorisme.
Sebenarnya, Amman, Abdurrahmansudah menyelesaikan masa pemidanaan terkait kasus paramiliter di Jantho, Aceh. Kali ini disangka terlibat Bom Thamrin 2016. “Statusnya sudah tersangka sejak 18 Agustus 2017. Dia disangka memotivasi dan mengarahkan dana dari simpatisannya untuk aksi Bom Thamrin,” kata Martinus Sitompul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).
Seperti diketahui salah satu pelaku peledakan bom dan penembakan membabi buta yang terjadi di MH Thamrin adalah Sunakim alias Afif. Saat menyerang di Thamrin, Afif mengenakan topi dan memegang senjata api dan ransel itu, memang dikenal sebagai anak didik Amman.
Fanatisme Afif kepada Amman semakin terbina saat keduanya sempat ditahan di Cipinang. Afif saat itu juga di pidana karena kasus Jantho namun dia lebih dulu bebas lalu terlibat di Thamrin itu.
Sementara Amman yang divonis sembilan tahun seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 dari tempatnya di bui di Nusakambangan setelah mendapat remisi namun dia dijemput Densus. Artinya, akan jadi pemidanaan ketiga bagi Amman yang di masa lalu juga sempat terkait dengan bom Cimanggis itu.