New York – Amerika Serikat memveto draf resolusi mengenai penanggulangan terorisme yang diajukan oleh Indonesia, sehingga gagal disahkan pada Senin, 31 Agustus 2020. AS menyatakan, resolusi Indonesia melewatkan bagian penting terkait pemulangan eks teroris asing dari kelompok teroris seperti ISIS.
Wakil Tetap AS untuk PBB New York, Kelly Craft mengatakan, resolusi yang diajukan Indonesia gagal memasukkan poin untuk memulangkan teroris asing dan keluarganya ke negara asal, padahal itu bagi AS merupakan salah satu langkah penting untuk menanggulangi terorisme.
“Resolusi Indonesia yang ada di hadapan kita seharusnya didesain untuk menguatkan aksi penanggulangan terorisme di dunia internasional. Ini jauh lebih buruk daripada tidak ada resolusi sama sekali,” kata Craft seperti dikutip laman DW, Selasa (1/9/2020).
Dalam akun Twitternya Craft menjelaskan, di dalam resolusi itu tidak ada panduan agar masing-masing negara memulangkan warga dan keluarganya yang terlibat kasus terorisme, di mana jika hal ini tidak dilakukan, kata Craft, justru berpotensi menumbuhkan paham militan bagi generasi selanjutnya.
Resolusi mengenai penanggulangan terorisme diusulkan Indonesia saat RI memimpin DK PBB pada Agustus 2020 lalu. Resolusi itu mendapat dukungan dari 14 anggota DK PBB, hanya AS yang tak setuju dan akhirnya mengeluarkan hak khususnya yaitu veto.
Resolusi yang diusulkan Indonesia di DK PBB ditujukan untuk menentukan nasib para eks kombatan ISIS dan kelompok terorisme lainnya. Resolusi berisi upaya rehabilitasi, investigasi, dan berbagai hal lainnya terkait eks kombatan teroris.