Washington – Para pejabat Angkatan Laut Amerika sedang mengkaji apakah seorang anggota unit khusus NAVY SEAL, yang dihukum karena berpose dengan mayat anggota teroris Islamic State (ISIS), tetap bisa bertugas dalam pasukan elite itu.
Para pejabat juga sudah memberitahu tentara tersebut mengenai hal itu.
Pada 2018, Sersan Dua Edward Gallagher dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang ketika bertugas di Irak pada 2017.
Dia dinyatakan tidak bersalah membunuh pejuang ISIS yang terluka dan menembaki warga sipil. Dia dihukum karena berpose dengan militan yang sudah mati. Akibatnya, pangkatnya diturunkan.
Namun melanisr VOA, Kamis (21/11), Presiden Donald Trump pada pekan lalu sebenarnya sudah memaafkan Gallagher dan memulihkan pangkat dan gajinya.
Trump juga mengampuni dua tentara lain yang terlibat kemungkinan kejahatan perang.
Gallagher dan tiga penyelianya di Irak juga sudah diberitahu bahwa kasus mereka akan ditinjau ulang.
Keempatnya harus hadir di hadapan dewan pengkaji, Trident Review Board, di mana sesama anggota NAVY SEAL akan memutuskan apakah mereka layak untuk tetap bergabung dalam unit elite itu.
Pengacara Gallagher menuduh Angkatan Laut melakukan balas dendam terhadap Trump.
Mereka mengajukan keluhan, menuduh Laksamana Muda Collin Green, komandan perang khusus Angkatan Laut, membangkang karena melawan keputusan Trump.