JAKARTA – Ruang digital kembali menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas propaganda bermuatan radikal melalui media sosial. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana terorisme yang memanfaatkan platform digital sebagai media penyebaran narasi ekstrem.
Kedua terduga ditangkap di lokasi berbeda dalam rentang dua hari. AR (43) diamankan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026). Dari hasil pendalaman terhadap perkara tersebut, penyidik kemudian bergerak ke Bandar Lampung dan menangkap HTS (36) pada Selasa (21/7/2026).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, penyidikan menemukan dugaan aktivitas penyebaran konten yang memuat propaganda radikalisme, ajakan bergabung, hingga narasi yang membenarkan penggunaan kekerasan.
“Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme serta legitimasi terhadap kekerasan,” ujar Mayndra, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua terduga masih berlangsung. Penyidik berupaya mengidentifikasi peran masing-masing sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Mayndra menegaskan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.
Selain penindakan, Densus 88 menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah meluasnya penyebaran paham ekstrem di ruang siber. Platform digital dinilai masih menjadi salah satu media yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan propaganda, ujaran kebencian, maupun upaya merekrut simpatisan baru.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih selektif dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial. Konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran tindakan kekerasan, atau narasi yang mengarah pada ekstremisme diharapkan tidak disebarluaskan dan segera dilaporkan kepada aparat apabila ditemukan.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mayndra.
Hingga kini, Densus 88 masih mengembangkan penyidikan untuk memetakan keterkaitan kedua terduga dengan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan penyebaran paham radikal melalui ruang digital. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas propaganda tersebut.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!