Adik Pelaku Bom Machester Divonis 55 Tahun Penjara

London – Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman pidana 55 tahun kurungan terhadap adik dari pengebom Manchester Arena, Hashem Abedi. Dia divonis bersalah telah membantu kakaknya, Salman melalukan pemboman Manchester Arena pada 22 Mei 2017 lalu.

“Dia didakwa atas pembunuhan 22 pria, wanita dan anak-anak serta menyebabkan ratusan lainnya terluka,” kata Majelis Hakim Jeremy Baker seperti dikutip BBC, Kamis (20/8).

Dia mengatakan, pengadilan menilai bahwa Hashem sama bersalahnya dengan saudaranya, Salem yang meledakkan bom di akhir konser Ariana Grande. Jeremy mengatakan, kejadian peledakan Manchester Arena merupakan kejahatan yang mengerikan, berskala besar serta memiliki konsekuensi yang besar.

“Keputusasaan dan kesedihan keluarga yang berduka telah terlihat jelas,” tambahnya.

Seperti diketahui, ledakan di Manchester Arena pada 2017 lalu telah menewaskan 22 orang meninggal. Ledakan terjadi saat konser penyanyi Ariana Grande dilangsung di lokasi tersebut.

Petugas mengatakan 50 lainnya mengalami luka-luka atau cedera akibat ledakan. Sekitar 21 ribu orang berada di konser itu. Ledakan dilaporkan terjadi di serambi gedung Manchester Arena sekitar pukul 22.30 waktu setempat.

Polisi Manchester mengatakan bahwa pria penyerang tunggal itu yang tewas dalam ledakan tersebut membawa piranti peledak buatan yang diledakkannya. Kepala Polisi Ian Hopkins mengatakan bahwa serangan itu adalah peristiwa paling mengerikan yang pernah dihadapi kota ini.

Saat itu, aparat segera melakukan penyelidikan gerak cepat menginvestigasi apakah penyerang bertindak sendiri atau bagian dari suatu jaringan.

Menteri Dalam Negeri Amber Rudd mengatakan, peristiwa itu adalah serangan biadab, yang sengaja menyasar orang-orang yang paling rentan.