Bandung – Terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani 15 tahun penjara. Ba’asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021.
“Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba’asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Bandung, Senin (4/1/2021).
Imam melanjutkan, Abu Bakar Baasyir, pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah ini, telah menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus tindak pidana terorisme.
“Abu Bakar Ba’asyir bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,” ujarnya.
Selama menjalani hukuman, Ba’asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan RI maupun Hari Raya Idul Fitri.
“Beliau (Abu Bakar Ba’asyir) sudah menjalani pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan sesuai SOP (standar operasional prosedur) pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maximum security Gunung Sindur. Hari jumat akan kami bebaskan,” pungkas Imam.