Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, memaparkan pengalaman Indonesia dalam membangun hubungan harmonis antara agama dan negara di hadapan ulama, tokoh masyarakat, serta akademisi Suriah. Menurutnya, relasi simbiotik yang menempatkan agama dan negara sebagai dua unsur yang saling membutuhkan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung pembangunan nasional.
Gagasan tersebut disampaikan Asrorun Ni’am saat menjadi narasumber utama dalam simposium bertajuk “Pertukaran Gagasan tentang Pengalaman Masyarakat Muslim Indonesia dalam Pembangunan Sosial dan Peran Umat Islam pada Masa Transisi Kekuasaan”. Kegiatan itu berlangsung di Masjid Jami’ Khalid bin Walid, Provinsi Homs, Republik Arab Suriah, Kamis (29/10/2026).
Di hadapan ratusan peserta, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut membawakan makalah berjudul “Peran Umat Islam dalam Perubahan Sosial Pasca Reformasi: Pengalaman Indonesia”.
Dalam paparannya, Asrorun menjelaskan terdapat tiga paradigma utama dalam tradisi pemikiran hukum Islam modern yang mengatur hubungan agama dan negara, yakni integralistik, sekularistik, dan simbiotik.
Paradigma integralistik memandang agama dan negara sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam pendekatan ini, hukum agama dan hukum negara menyatu dalam kerangka formal. Sebaliknya, paradigma sekularistik menempatkan agama dan negara dalam ruang yang terpisah secara mutlak, termasuk menolak norma keagamaan sebagai dasar hukum publik maupun perundang-undangan.
Indonesia, kata Asrorun, memilih paradigma simbiotik yang memungkinkan agama dan negara menjalankan peran masing-masing sekaligus saling melengkapi.
“Bangsa Indonesia secara sadar dan bijaksana memilih paradigma simbiotik. Artinya, agama dan negara berhubungan secara timbal balik dan saling membutuhkan,” ujar Asrorun dalam keterangannya kepada MUI Digital, Jumat (30/10/2026) dikutip dari MUI Digital.
Dia menjelaskan, dalam hubungan tersebut, agama membutuhkan negara untuk memberikan perlindungan hukum agar syiar, nilai, dan ajaran keagamaan dapat berkembang dengan baik. Sementara itu, negara memerlukan nilai-nilai agama sebagai sumber etika dan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan.
Menurut Asrorun, prinsip tersebut tercermin dalam fondasi konstitusional Indonesia, yakni Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi kesepakatan kebangsaan atau Mitsaq Wathani. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, lanjutnya, menjadi landasan yang menjiwai sila-sila lainnya.
“Indonesia berdiri di atas Pancasila dan UUD 1945, sebagai Mitsaq Wathani atau kesepakatan kebangsaan. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler yang membuang agama, bukan pula negara agama secara formalistik, melainkan negara beragama yang harmonis,” tegasnya.
Asrorun menambahkan, hubungan simbiotik tersebut tidak hanya terlihat dalam konsep ketatanegaraan, tetapi juga terwujud melalui berbagai kebijakan dan kelembagaan publik. Aspirasi keagamaan serta pandangan ulama, menurut dia, secara bertahap mendapat ruang dalam sistem hukum nasional.
Dia mencontohkan keberadaan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung melalui sistem satu atap (One Roof System), Kementerian Agama, serta lembaga pengelola zakat dan wakaf seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Perkembangan itu, lanjutnya, berlanjut pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta penguatan kelembagaan penyelenggaraan jaminan produk halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Langkah ini terus berkembang pesat hingga di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ujarnya.
Dia juga menyoroti pengakuan terhadap peran fatwa keagamaan MUI dalam sejumlah regulasi nasional. Beberapa di antaranya berkaitan dengan Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal, serta Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).
Selain kelembagaan negara, Asrorun menyebut organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah memiliki kontribusi penting dalam perjalanan bangsa, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka.
Di tengah beragam latar belakang dan pandangan organisasi Islam, MUI hadir sebagai wadah bersama atau “Tenda Besar”. Menurut Asrorun, MUI menjadi tempat berhimpun bagi 87 organisasi kemasyarakatan Islam.
Dalam hubungannya dengan pemerintah, MUI tetap menjaga independensi sekaligus menjalankan peran sebagai penghubung antara kepentingan umat dan kebijakan negara. Peran tersebut diwujudkan melalui dua fungsi, yakni Khadimul Ummah atau pelayan umat dan Shadiiqul Hukumah atau mitra strategis pemerintah.
Asrorun menjelaskan, MUI memiliki empat pendekatan dalam merespons kebijakan pemerintah. Keempatnya meliputi ta’yidy atau menguatkan kebijakan yang baik, ishlahy atau memperbaiki, tashhihy atau meluruskan kebijakan yang keliru, serta insya’y atau menginisiasi kebijakan baru demi kemaslahatan bersama.
“MUI merespons kebijakan pemerintah melalui empat pendekatan konstruktif, yaitu ta’yidy (menguatkan kebijakan yang baik), ishlahy (memperbaiki), tashhihy (membenarkan yang keliru), dan insya’y (menginisiasi kebijakan baru demi kemaslahatan bersama),” tuturnya.
Melalui pemaparan tersebut, Asrorun memperkenalkan pengalaman Indonesia dalam mengelola hubungan agama dan negara sebagai model yang menempatkan nilai-nilai keagamaan, konstitusi, dan keberagaman masyarakat dalam satu kerangka kehidupan berbangsa.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!