MADIUN – Upaya mengembalikan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) ke tengah masyarakat membutuhkan proses pembinaan yang terarah dan berkelanjutan. Tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan keamanan, pemasyarakatan juga perlu membangun kesadaran kebangsaan, menanamkan nilai toleransi, serta mendorong perubahan pola pikir.
Pendekatan tersebut disiapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menyusul pemindahan seorang narapidana kasus terorisme berinisial DNH ke lapas setempat. Pihak lapas kini mempersiapkan program deradikalisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik narapidana tersebut.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Fajar Nur Cahyono mengatakan, penanganan napiter memerlukan pendekatan khusus yang memperhatikan dua aspek sekaligus, yakni keamanan dan pembinaan. Karena itu, seluruh proses akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan melibatkan instansi yang memiliki kompetensi dalam penanggulangan terorisme.
“Kami berkomitmen melaksanakan pembinaan terhadap napiter secara profesional dan terukur. Tentunya, kami akan memperkuat sinergi dengan instansi terkait agar program deradikalisasi dapat berjalan optimal, sehingga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta mendorong yang bersangkutan untuk kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik,” ujar Fajar di Madiun, Kamis (29/10).
Menurut Fajar, penerimaan DNH merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pengamanan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi narapidana untuk menjalani proses perubahan melalui pembinaan.
Setelah proses penerimaan, Lapas Madiun menyiapkan tahapan pembinaan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta karakteristik individu. Program deradikalisasi diarahkan untuk memperkuat wawasan kebangsaan, menanamkan nilai toleransi, membangun kecintaan terhadap tanah air, serta mendorong perubahan pola pikir yang lebih terbuka.
Dalam pelaksanaannya, Lapas Madiun akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam penanggulangan terorisme maupun pembinaan narapidana. Kolaborasi tersebut diperlukan agar setiap tahapan program dapat berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Sinergi ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan program deradikalisasi berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di samping pembinaan, aspek keamanan dan ketertiban tetap menjadi perhatian. Lapas Madiun menerapkan standar pengawasan untuk menjaga stabilitas lingkungan pemasyarakatan sekaligus memastikan seluruh kegiatan pembinaan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif.
Fajar menegaskan, program deradikalisasi harus menjadi bagian yang terintegrasi dengan sistem pembinaan pemasyarakatan. Dengan demikian, proses perubahan tidak berhenti selama narapidana menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi bekal ketika nantinya kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang mengedepankan keamanan, pembinaan, dan kerja sama lintas instansi,” tutur Fajar.
Melalui pendekatan tersebut, Lapas Kelas I Madiun berupaya menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional sekaligus mendukung agenda pencegahan terorisme. Pembinaan yang berkesinambungan diharapkan dapat membuka ruang perubahan bagi narapidana, memperkuat komitmen kebangsaan, dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara bertahap.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!