Pakar UMY: Deradikalisasi Harus Menjangkau Keluarga Eks-Napiter

Pakar UMY: Deradikalisasi Harus Menjangkau Keluarga Eks-Napiter

YOGYAKARTA – Upaya penanggulangan terorisme di Indonesia mulai memberi perhatian terhadap peran keluarga, terutama dalam proses reintegrasi mantan narapidana terorisme (eks-napiter). Namun, keluarga pelaku terorisme dinilai belum secara eksplisit ditempatkan sebagai kelompok sasaran khusus dalam kerangka regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pakar Penanggulangan Terorisme Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Surwandono, menilai pendekatan deradikalisasi perlu menjangkau lebih dari sekadar individu yang pernah terlibat dalam tindak pidana terorisme. Keluarga dan lingkungan sosial terdekat juga perlu mendapatkan perhatian karena berperan dalam mendukung proses pemulihan, penerimaan sosial, dan reintegrasi mantan narapidana terorisme.

“Karena keluarga merupakan lingkungan terdekat pelaku teror,” ucap Surwandono, Minggu, 25 Oktober 2026.

“Mereka dapat berhadapan dengan risiko stigma, diskriminasi, hingga kerentanan terhadap paparan kembali.”

Menurut dia, keluarga memiliki posisi penting dalam menjaga keberlanjutan proses deradikalisasi. Dukungan dari orang-orang terdekat dapat membantu mantan napiter membangun kembali kehidupan sosialnya. Sebaliknya, stigma dan diskriminasi yang dialami keluarga berpotensi menambah beban sosial serta menghambat proses reintegrasi.

Dalam dokumen kebijakan penanggulangan terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mencatat adanya bantuan sosial bagi keluarga eks-napiter. BNPT juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah hingga pemerintahan desa dan kelurahan dalam mendukung proses reintegrasi.

Meski demikian, perhatian melalui program dan kebijakan tersebut dinilai perlu diperkuat dengan kerangka yang lebih jelas mengenai posisi keluarga sebagai kelompok sasaran. Dengan begitu, dukungan yang diberikan tidak hanya bergantung pada program tertentu, tetapi dapat menjadi bagian yang terintegrasi dalam strategi penanggulangan terorisme.

Persoalan ini juga berkaitan dengan pengaturan insentif dan bantuan dalam peraturan perundang-undangan. Selama ini, instrumen seperti kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan bantuan lebih banyak diarahkan kepada korban terorisme. Sementara itu, menurut Surwandono, belum terdapat pengaturan yang secara khusus menempatkan keluarga pelaku sebagai sasaran insentif dalam dua undang-undang terkait.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai bentuk dukungan yang tepat bagi keluarga mantan napiter. Dukungan itu dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga, tanpa mengabaikan hak korban terorisme dan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.

Surwandono menilai deradikalisasi akan lebih berkelanjutan apabila pendekatannya tidak berhenti pada pembinaan individu. Keluarga dan jejaring sosial di sekitarnya perlu dilibatkan agar proses perubahan dapat berlangsung di lingkungan kehidupan sehari-hari.

Pelibatan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan juga menjadi penting untuk memastikan program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah setempat dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan sosial, memfasilitasi akses terhadap layanan yang tersedia, serta mendorong penerimaan kembali mantan napiter dan keluarganya di tengah masyarakat.

Di sisi lain, pelaksanaan program perlu menghindari pelabelan terhadap anggota keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Hubungan kekerabatan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau dukungan terhadap tindakan terorisme. Karena itu, dukungan terhadap keluarga sebaiknya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan, perlindungan dari diskriminasi, dan penguatan ketahanan sosial. Pendekatan yang lebih menyeluruh diharapkan dapat memperkuat proses reintegrasi sekaligus mengurangi risiko munculnya kembali kerentanan terhadap paham kekerasan. Dengan menempatkan keluarga sebagai bagian penting dari ekosistem deradikalisasi, kebijakan penanggulangan terorisme dapat bergerak dari pendekatan yang berpusat pada individu menuju upaya pemulihan sosial yang lebih luas.