UIN Antasari: Ruang Siber Jadi Kelas Kedua, Literasi Digital Penting Cegah Radikalisme

UIN Antasari: Ruang Siber Jadi Kelas Kedua, Literasi Digital Penting Cegah Radikalisme

BANJARBARU – Ruang digital kini menjadi bagian dari lingkungan pendidikan yang turut membentuk pola pikir dan pemahaman keagamaan generasi muda. Di tengah derasnya arus informasi, peserta didik tidak cukup hanya menguasai teknologi, tetapi juga perlu memiliki kemampuan berpikir kritis, memverifikasi informasi, dan menghormati perbedaan untuk mencegah intoleransi serta radikalisme.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian UIN Antasari Banjarmasin, Dr. H. Zainal Ilmi, S.Ag., M.Pd.I., saat mewakili Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd., dalam Seminar Peningkatan Mutu Pendidikan Islam melalui kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI). Kegiatan itu berlangsung di Aula Jeddah Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Sabtu (17/10/2026).

Seminar hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Komisi VIII DPR RI, dan UIN Antasari Banjarmasin tersebut mengangkat tema “Moderasi Beragama dan Literasi Digital dalam Mencegah Intoleransi serta Radikalisme di Ruang Siber”.

Dalam pemaparannya, Zainal menekankan bahwa peningkatan mutu pendidikan Islam pada era digital tidak bisa hanya diukur melalui kurikulum, kualitas tenaga pendidik, maupun ketersediaan sarana pembelajaran. Pendidikan juga harus mampu membekali peserta didik dengan kecakapan menghadapi informasi dan dinamika pergaulan di ruang digital.

“Ruang siber hari ini telah menjadi ruang kelas kedua bagi anak didik kita. Di sana mereka belajar, tetapi di sana pula mereka bisa terpapar ujaran kebencian, hoaks bernuansa agama, dan narasi ekstrem yang dikemas secara menarik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menyoroti tantangan baru dunia pendidikan. Media sosial, platform video, dan berbagai kanal komunikasi daring telah menjadi sumber informasi yang mudah diakses oleh generasi muda. Namun, kemudahan itu juga membawa risiko ketika informasi yang diterima tidak diperiksa kebenarannya atau ketika narasi kebencian disajikan seolah-olah merupakan ajaran yang benar.

Dalam situasi tersebut, pendidikan Islam memiliki peran penting untuk membantu peserta didik membangun pemahaman keagamaan yang kuat sekaligus terbuka terhadap dialog. Kemampuan membedakan fakta dan opini, mengenali sumber informasi yang kredibel, serta memahami konteks suatu pernyataan menjadi bekal penting agar generasi muda tidak mudah terpengaruh provokasi.

Zainal menegaskan, mutu pendidikan Islam perlu tercermin dalam perilaku peserta didik, baik ketika berinteraksi di dunia maya maupun dalam kehidupan sehari-hari. Ia memperkenalkan prinsip BKM, yakni Bijak, Kritis, dan Moderat, sebagai nilai yang perlu diterapkan dalam menghadapi tantangan ruang digital.

“Kalau kita berbicara tentang mutu pendidikan Islam saat ini, tidak cukup hanya mengandalkan kurikulum dan sarana kampus yang bagus. Mutu itu juga harus terlihat dari kemampuan peserta didik menerapkan prinsip BKM, yakni Bijak, Kritis, dan Moderat, baik di dunia maya maupun di dunia nyata,” katanya.

Menurut Zainal, sikap bijak membantu seseorang memahami konsekuensi dari setiap unggahan dan komentar. Sikap kritis mendorong peserta didik memeriksa informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Sementara itu, sikap moderat menjadi landasan untuk menghadapi perbedaan pandangan tanpa harus terjebak dalam kebencian maupun permusuhan.

Ketiga prinsip tersebut saling melengkapi. Pengguna ruang digital tidak cukup hanya mampu mengoperasikan perangkat teknologi, tetapi juga perlu memahami tanggung jawab sosial dan etika dalam berkomunikasi. Dengan demikian, ruang digital dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar, bertukar gagasan, dan memperluas wawasan, bukan menjadi tempat berkembangnya prasangka serta permusuhan berbasis agama.

Zainal juga menekankan pentingnya memahami moderasi beragama secara tepat. Menurutnya, moderasi bukan berarti melemahkan akidah atau mengaburkan ajaran agama. Moderasi justru berkaitan dengan cara menjalankan ajaran agama secara adil, seimbang, dan proporsional, termasuk dalam menyikapi perbedaan di tengah masyarakat.

“Kita harus teguh dalam akidah, tetapi santun dalam bermuamalah. Menghormati perbedaan bukan berarti kehilangan keyakinan, melainkan menunjukkan kedewasaan dalam mengamalkan ajaran agama dan hidup berdampingan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Pemahaman tersebut penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa sikap toleran bertentangan dengan keyakinan beragama. Sebaliknya, penghormatan terhadap orang lain dan kemampuan berdialog secara santun dapat menjadi bagian dari praktik keberagamaan yang dewasa. Pendidikan Islam perlu memberi ruang bagi peserta didik untuk memahami prinsip-prinsip tersebut melalui pembelajaran, keteladanan, dan interaksi sosial.

Selain moderasi beragama, Zainal menempatkan literasi digital sebagai kecakapan mendasar yang perlu diperkuat. Literasi digital tidak sebatas kemampuan menggunakan aplikasi atau mengakses internet, tetapi juga mencakup kemampuan menilai kredibilitas sumber, memeriksa fakta, memahami konteks informasi, dan bertanggung jawab atas konten yang dibagikan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu keagamaan. Informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman, memperkuat prasangka, bahkan memperlebar konflik apabila diteruskan tanpa pertimbangan. “Jangan sampai kecepatan kita membagikan informasi mengalahkan kehati-hatian dalam memeriksa kebenarannya. Literasi digital harus membuat kita lebih kritis, bukan justru lebih mudah terprovokasi,” katanya.