TAPANULI TENGAH — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memperkuat upaya menjaga keharmonisan masyarakat melalui pembinaan lintas agama dan deteksi dini potensi konflik sosial. Langkah ini dilakukan untuk merawat toleransi sekaligus membangun ketahanan masyarakat terhadap penyebaran intoleransi dan paham ekstremisme yang membenarkan kekerasan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama bertajuk “Merawat Kerukunan Umat Beragama” yang berlangsung selama tiga hari, 13–15 Oktober 2026, di Pandan, Tapanuli Tengah. Kegiatan ini melibatkan tokoh lintas agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Al Washliyah, organisasi kepemudaan, serta pengurus desa sadar kerukunan.
Ketua FKUB Kabupaten Tapanuli Tengah, Dr. H. Ismail, S.Ag., M.M.Pd., mengatakan kerukunan antarumat beragama di wilayahnya perlu terus dirawat melalui komunikasi, kerja sama, dan penghormatan terhadap keberagaman. Menurutnya, perbedaan etnis, agama, dan budaya yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Tapanuli Tengah tidak menghalangi tumbuhnya persaudaraan.
“Saya merasa sangat bersyukur karena kerukunan dan harmonisasi antarumat beragama di Tapanuli Tengah senantiasa terjalin serta terawat dengan baik. Meskipun daerah kita ini memiliki latar belakang masyarakat yang sangat beragam dari segi etnis, agama, maupun budaya, suasana persaudaraan tetap menjadi fondasi utama kehidupan harian masyarakat,” ujar Ismail, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, pembinaan kerukunan tidak sekadar menjadi forum pertemuan antartokoh agama, tetapi juga bagian dari langkah antisipatif untuk mengenali potensi persoalan sebelum berkembang menjadi konflik. Penguatan toleransi sejak dini dinilai penting agar perbedaan pandangan dan keyakinan dapat diselesaikan melalui dialog, bukan kekerasan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk early warning system dan langkah antisipatif karena kita menyadari bersama bahwa mencegah konflik jauh lebih baik daripada mengobati. Selain itu, kami ingin mengokohkan keutuhan NKRI melalui semangat kebersamaan Bhinneka Tunggal Ika serta membangun pemahaman bahwa perbedaan adalah hal wajar yang harus dihormati,” tutur Ismail.
Menurutnya, deteksi dini konflik membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, dan warga perlu membangun komunikasi agar persoalan yang berpotensi menimbulkan ketegangan dapat diketahui dan ditangani secara proporsional. Dengan demikian, perbedaan tidak mudah dimanfaatkan untuk menyebarkan prasangka maupun memecah hubungan antarkelompok.
Ismail juga menyampaikan bahwa hasil survei FKUB menunjukkan Indeks Kerukunan Umat Beragama di Tapanuli Tengah mencapai 92,86 pada 2025, kemudian meningkat menjadi 93,59 pada 2026. Angka tersebut, menurutnya, menjadi salah satu gambaran positif mengenai kondisi kerukunan di daerah tersebut.
Ia berharap suasana yang kondusif dapat terus dipertahankan karena kerukunan berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi, pembangunan daerah, dan penguatan solidaritas sosial. Kehidupan yang damai memungkinkan warga menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa menjadikan perbedaan agama sebagai penghalang untuk bekerja sama.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., M.A., menyoroti pentingnya pemahaman mengenai ketentuan pendirian rumah ibadah. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, sementara proses administrasi dapat berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Awaluddin menjelaskan bahwa tata kelola pendirian rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Ia memaparkan persyaratan administratif dan dukungan masyarakat yang diatur dalam ketentuan tersebut sebagai bagian dari edukasi kepada peserta pembinaan.
“Pengajuan izin wajib memenuhi persyaratan administratif seperti daftar 90 nama pengguna, dukungan 60 warga sekitar yang disahkan lurah, serta rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama sebelum izin dikeluarkan oleh Bupati Tapteng. Dengan kepatuhan pada aturan resmi ini, kita menjamin kebebasan beribadah sekaligus mencegah potensi perselisihan di lapangan,” imbuh Awaluddin.
Pemahaman mengenai regulasi rumah ibadah menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga hubungan antarumat beragama. Informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan dapat membantu mengurangi kesalahpahaman, sedangkan penyelesaian persoalan secara terbuka dan sesuai hukum dapat mencegah berkembangnya ketegangan di masyarakat.
Melalui pembinaan yang melibatkan pemerintah dan organisasi keagamaan, FKUB Tapanuli Tengah berharap pesan toleransi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. Para peserta diharapkan tidak hanya memahami pentingnya kerukunan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam interaksi sehari-hari serta menjadi penggerak dialog di lingkungan masing-masing.
Awaluddin berharap para peserta dapat berperan sebagai agen perdamaian dengan menyebarkan pesan saling menghormati dan kepedulian sosial. Menurutnya, penguatan kerukunan membutuhkan komitmen berkelanjutan, bukan hanya kegiatan sesaat.
Sinergi lintas agama tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan sosial Tapanuli Tengah. Dengan mengedepankan dialog, pemahaman terhadap aturan, dan penghormatan terhadap hak setiap warga, masyarakat memiliki landasan yang lebih kuat untuk mencegah konflik serta menjaga kehidupan bersama yang damai di tengah keberagaman.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!