PALEMBANG – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memperkuat upaya pencegahan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) melalui penguatan wawasan kebangsaan di kalangan aparatur pemerintah. Sebanyak 300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama dari wilayah Ogan Ilir, Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Kota Palembang mengikuti kegiatan edukasi tersebut.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026), mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai, dipusatkan di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Acara tersebut turut dihadiri Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang, H. Mukmin, S.H.I.
Tim Densus 88 Antiteror Polri dalam kegiatan ini dipimpin IPDA Fahrurrozi, S.H., bersama Brigpol Aprichan, S.H., M.H., Briptu Alfarezi, S.H., Briptu Herlan, S.H., Briptu MR Aziz Alfattah, S.H., dan Briptu Ade Tegar Apriliando, S.H.
Dalam pemaparannya, M. Alfarezi, S.H., menjelaskan bahwa terorisme tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dapat melalui proses panjang yang melibatkan perubahan cara pandang dan penerimaan terhadap gagasan kekerasan. Karena itu, pengenalan terhadap gejala intoleransi dan penyebaran propaganda ekstrem menjadi bagian penting dari upaya pencegahan sejak dini.
“Tugas Densus 88 tidak hanya penindakan, tetapi yang paling utama adalah pencegahan. Kita harus mengenali karakteristik dan pola penyebaran paham IRET sejak dini,” ujar Alfarezi di hadapan ratusan peserta.
Ia menjelaskan bahwa kerentanan sosial dan kondisi lingkungan dapat menjadi faktor yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berupaya memengaruhi seseorang dengan ideologi ekstrem. Pengalaman perundungan, kurangnya perhatian keluarga, persoalan relasi di rumah, serta interaksi digital yang tidak terpantau menjadi sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian melalui pendekatan perlindungan dan pendampingan.
Menurut Alfarezi, perubahan pola komunikasi masyarakat turut memengaruhi cara propaganda ekstremis menyebar. Jika sebelumnya proses penyebaran paham tertentu lebih banyak berlangsung melalui pertemuan langsung, kini ruang digital membuka peluang penyebaran informasi secara lebih cepat dan menjangkau khalayak yang lebih luas.
“Ruang digital kini menjadi medan pertarungan baru. Di satu sisi bermanfaat untuk edukasi, di sisi lain juga berisiko menjadi sarana penyebaran hoaks, propaganda, ujaran kebencian, serta paham intoleran dan ekstrem yang bisa menyebar jauh lebih cepat dan luas,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat literasi digital menjadi salah satu materi penting dalam pembekalan bagi PPPK Kemenag. Peserta diajak untuk lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama konten yang memuat provokasi, kebencian terhadap kelompok tertentu, atau ajakan yang membenarkan kekerasan.
Salah satu prinsip yang diperkenalkan adalah “Stop, Cek, Pikir, Bagikan”. Melalui prinsip ini, masyarakat didorong untuk berhenti sejenak sebelum meneruskan informasi, memeriksa kredibilitas sumber, mempertimbangkan dampak penyebarannya, dan membagikan konten secara bertanggung jawab.
Pendekatan tersebut relevan bagi aparatur Kementerian Agama yang berinteraksi dengan masyarakat melalui pelayanan publik maupun kegiatan keagamaan. Kemampuan menyaring informasi diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran kabar bohong dan narasi provokatif yang berpotensi merusak hubungan sosial.
Materi sosialisasi juga membahas tiga klaster ekstremisme kekerasan, yaitu Radically Motivated Violent Extremism (RMVE), Ideologically Motivated Violent Extremism (IMVE), dan Nationalist Violent Extremism (NVE), termasuk persinggungan metode perekrutan yang digunakan dalam sejumlah konteks.
Salah satu pola yang dibahas adalah pendekatan “sahabat”, yakni upaya membangun kedekatan emosional dan kepercayaan dengan individu yang dinilai rentan. Pendekatan semacam ini menunjukkan pentingnya membangun lingkungan sosial yang suportif agar setiap orang memiliki ruang untuk berdiskusi, memperoleh informasi yang benar, dan mencari bantuan ketika menghadapi tekanan atau pengaruh yang merugikan.
Dalam pemaparan tersebut, disebutkan pula bahwa berdasarkan grafik pengembangan dan intervensi TCC, terdapat 27 nomor yang menjadi perhatian di wilayah Sumatera Selatan. Namun, keterangan mengenai kategori, periode pendataan, dan status angka tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam materi yang disampaikan.
Sebagai peneguhan nilai kebangsaan, Densus 88 mengingatkan kembali pentingnya empat konsensus dasar bangsa, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keempat konsensus tersebut menjadi landasan untuk membangun kehidupan masyarakat yang menghormati keberagaman, mengutamakan persatuan, serta menolak kekerasan sebagai jalan untuk menyelesaikan perbedaan. Penguatan nilai-nilai tersebut juga perlu tercermin dalam perilaku aparatur ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
Para PPPK Kemenag diharapkan tidak hanya menjalankan tugas administratif dan pelayanan keagamaan, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga harmoni sosial di lingkungan masing-masing. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui keteladanan, penyampaian informasi yang bertanggung jawab, penguatan toleransi, dan keterlibatan aktif dalam kegiatan masyarakat.
Sinergi antara aparat keamanan, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan terhadap penyebaran paham IRET. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penindakan, tetapi juga memerlukan pendidikan, komunikasi yang terbuka, serta penguatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi propaganda di ruang digital.
Melalui sosialisasi wawasan kebangsaan ini, Densus 88 mendorong para PPPK Kemenag Sumatera Selatan untuk menjadi bagian dari upaya menjaga persatuan dan mencegah penyebaran ideologi kekerasan. Kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar dengan antusiasme dari para peserta.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!