JAMBI – Kerentanan anak terhadap paparan paham kekerasan melalui ruang digital menjadi perhatian serius di Provinsi Jambi. Sebanyak sembilan hingga sepuluh anak diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme dan tersebar di sejumlah wilayah, sehingga membutuhkan penanganan serta pendampingan untuk melindungi mereka dari pengaruh lebih lanjut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengatakan anak-anak tersebut tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Merangin, Bungo, dan Kerinci. Proses pendekatan terhadap anak diduga memanfaatkan platform digital, termasuk permainan daring Roblox dan grup WhatsApp.
Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa ruang digital tidak hanya memberikan akses terhadap informasi dan hiburan, tetapi juga dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk membangun kedekatan dengan anak, memengaruhi cara berpikir, dan mengenalkan gagasan yang mengarah pada kekerasan.
Karena itu, pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak perlu diperkuat tanpa mengabaikan kebutuhan mereka akan ruang belajar, bermain, dan berinteraksi secara sehat. Pendampingan yang terbuka dan komunikasi yang baik dapat membantu anak lebih berani bercerita ketika menerima pesan, ajakan, atau informasi yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
Asi Noprini mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan interaksi anak di dunia maya, terutama ketika mereka berkomunikasi dengan orang yang belum dikenal.
“Orang tua perlu mengawasi aktivitas digital anak dan mengingatkan mereka agar tidak mudah menerima undangan bergabung ke grup dari orang yang tidak dikenal,” tuturnya pada Selasa (13/10/2026).
Menurut Asi, perlindungan anak dari pengaruh jaringan kekerasan membutuhkan keterlibatan keluarga sekaligus dukungan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus. Orang tua perlu membangun hubungan yang memungkinkan anak menyampaikan pengalaman mereka di internet tanpa takut langsung disalahkan atau dihukum.
Di sisi lain, UPTD PPA Provinsi Jambi berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri dan instansi terkait untuk mendukung proses penanganan. Upaya tersebut mencakup konseling dan pendampingan agar anak memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan serta tidak semakin terpengaruh oleh paham kekerasan.
Pendekatan perlindungan menjadi penting karena anak yang terpapar atau diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan ekstremis tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan. Penanganan perlu memperhatikan kondisi psikologis, lingkungan keluarga, dan kebutuhan tumbuh kembang anak, sekaligus mengutamakan keselamatan mereka.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya literasi digital bagi anak dan keluarga. Anak perlu dibekali kemampuan mengenali ajakan yang mengarah pada kebencian atau kekerasan, memahami risiko berinteraksi dengan orang asing di internet, serta mengetahui kepada siapa mereka dapat meminta pertolongan.
Pencegahan tidak cukup dilakukan dengan membatasi penggunaan gawai. Orang tua, sekolah, masyarakat, dan instansi terkait perlu membangun lingkungan yang aman agar anak memiliki ruang untuk bertanya, berdiskusi, dan memperoleh informasi yang tepat.
Dengan pengawasan yang proporsional, komunikasi keluarga yang terbuka, serta koordinasi lintas instansi, upaya melindungi anak dari paparan paham kekerasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Anak-anak perlu ditempatkan sebagai kelompok yang harus dilindungi dan didampingi, bukan semata-mata dipandang dari dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan tertentu.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!