JAKARTA — Human Rights Watch (HRW) memperingatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia terhadap hampir 5.700 laki-laki dan anak laki-laki yang diduga terkait kelompok teroris Islamic State (ISIS) dan dipindahkan dari Suriah ke Irak pada awal 2026. Para tahanan tersebut terancam menghadapi proses hukum yang tidak adil, penyiksaan, hingga hukuman mati, sementara sejumlah negara asal mereka dinilai lamban memulangkan warga negaranya.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu, 14 Oktober 2026, HRW menyebutkan bahwa sekitar 5.704 tahanan dipindahkan oleh militer Amerika Serikat ke Irak pada 21 Januari hingga 12 Februari 2026. Mereka sebelumnya ditahan selama bertahun-tahun dalam kondisi yang mengancam keselamatan di wilayah timur laut Suriah.
Dari jumlah tersebut, sekitar 3.500 orang berasal dari Suriah, sedangkan 2.200 lainnya merupakan warga Irak dan 65 negara lain. Menurut HRW, sebagian besar warga negara asing yang dipindahkan itu sebelumnya tidak pernah didakwa ataupun menjalani proses hukum di Suriah. Penahanan berkepanjangan tanpa dakwaan tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
“Ribuan anak laki-laki dan laki-laki dewasa yang dikirim ke Irak berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan proses hukum yang adil, sebagaimana ribuan korban kejahatan ISIS berhak memperoleh keadilan yang sesungguhnya,” kata Letta Tayler, penasihat senior kontraterorisme HRW.
Ia menegaskan, masyarakat internasional tidak seharusnya membiarkan Irak menanggung sendiri beban besar dalam menangani ribuan tahanan tersebut.
HRW menyampaikan peringatan itu setelah mewawancarai 56 orang, termasuk keluarga tahanan, pengacara, pejabat pemerintah Irak dan negara lain, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pakar independen, aktivis hak asasi manusia, serta analis hukum dan keamanan. Organisasi tersebut juga menelaah pemberitaan media, unggahan media sosial, dokumen, pernyataan, dan korespondensi dengan keluarga tahanan dari berbagai negara.
Peringatan HRW muncul ketika otoritas peradilan Irak menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tahanan dan berencana memulai persidangan dengan tuduhan terorisme dalam waktu dekat.
Sebelumnya, enam dari 47 warga negara Prancis yang dipindahkan secara terpisah dari Suriah pada 2025 karena dugaan keterkaitan dengan ISIS dijadwalkan mulai menjalani persidangan pada 5 Oktober 2026.
Para tahanan tersebut merupakan bagian dari puluhan ribu warga Suriah, Irak, dan negara lain yang ditangkap selama maupun setelah runtuhnya kekuasaan teritorial ISIS di timur laut Suriah pada 2019. Mereka sebelumnya ditahan oleh Pasukan Demokratik Suriah atau Syrian Democratic Forces (SDF), kelompok bersenjata pimpinan Kurdi yang didukung Amerika Serikat.
Situasi berubah pada Januari 2026 ketika bentrokan antara SDF dan pasukan pemerintah transisi Suriah yang bergerak maju memicu kekacauan di wilayah tersebut. Khawatir terjadi pembobolan penjara, militer Amerika Serikat kemudian memindahkan 5.704 tahanan ke Irak melalui udara dan jalur darat.
Pemindahan dalam skala besar itu membuat pemerintah Irak hanya memiliki waktu beberapa hari untuk mempersiapkan fasilitas penahanan dan kebutuhan para tahanan. Sejumlah sumber, termasuk pejabat pemerintah Irak dan pejabat pemerintah negara Barat, mengatakan bahwa otoritas Irak tidak memperkirakan akan menerima begitu banyak tahanan dengan kondisi kesehatan yang parah.
Lebih dari 1.100 tahanan dewasa dilaporkan tiba dengan penyakit serius dan menular, termasuk tuberkulosis atau TBC. Penyakit tersebut sangat mudah menular dan dapat berakibat fatal apabila tidak ditangani. Menurut sumber yang dikutip HRW, ratusan orang sebelumnya telah meninggal akibat TBC selama menjalani penahanan di timur laut Suriah.
Satu orang dilaporkan meninggal dalam perjalanan pemindahan, sedangkan 14 lainnya meninggal setelah tiba di Irak. Kematian tersebut diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan yang serius, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, termasuk otoritas penjara Irak.
Kondisi awal di fasilitas penahanan juga memprihatinkan. Sel-sel tahanan dilaporkan tidak memiliki ventilasi dan sanitasi yang memadai. Meski kondisi tersebut disebut telah membaik dan dokter Irak kini memberikan perawatan khusus serta pemeriksaan psikologis bagi anak-anak, tingkat kepadatan penjara masih menjadi persoalan serius. Seorang pejabat penjara Irak menyebut kapasitas sel telah terisi hingga 158 persen.
Di antara para tahanan terdapat lebih dari 440 anak, termasuk seorang anak berusia 12 tahun. Seorang pejabat peradilan Irak memperkirakan 305 anak di antaranya merupakan warga Suriah, sedangkan sisanya berasal dari sekitar 15 negara lain.
Sebagian ibu dan saudara kandung mereka masih ditahan di kamp Roj, wilayah timur laut Suriah, atas dugaan keterkaitan dengan ISIS. Selain itu, sekitar 1.000 tahanan lainnya diperkirakan merupakan laki-laki muda yang ditangkap SDF ketika masih anak-anak dan terus ditahan tanpa dakwaan hingga sekarang.
Para tahanan laki-laki dewasa dan anak-anak ditempatkan di bagian terpisah di Penjara Keamanan Maksimum Al-Karkh, dekat Bandara Internasional Baghdad.
HRW juga menyoroti bahwa para tahanan tidak diberi kesempatan untuk menentang pemindahan dan tidak diberi tahu tujuan mereka sebelum dipindahkan. Seorang sumber pemerintah negara Barat yang mengetahui operasi tersebut mengatakan bahwa prosedur itu menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak-hak tahanan.
Kekhawatiran semakin besar karena sistem peradilan Irak memiliki rekam jejak yang terdokumentasi mengenai penyiksaan dan eksekusi yang melanggar hukum. HRW menilai, pemindahan tahanan ke sistem peradilan dengan catatan tersebut tanpa penilaian risiko dan jaminan perlindungan yang kredibel berpotensi melanggar hukum internasional dalam skala besar.
HRW menerima informasi dari tiga sumber mengenai dugaan penyiksaan terhadap lima tahanan warga negara asing saat menjalani pemeriksaan setelah dipindahkan ke Irak pada 2026.
Dugaan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh pengacara 13 warga negara Prancis yang dipindahkan pada 2025. Pada Januari 2026, mereka mengaku mengalami penyiksaan dan perlakuan buruk untuk memaksa mereka memberikan pengakuan palsu.
Namun, otoritas peradilan dan penjara Irak membantah adanya perlakuan buruk terhadap para tahanan. Seorang pejabat peradilan bahkan menyatakan bahwa tanda-tanda pada tubuh yang disebut sebagai bukti penyiksaan mungkin sengaja dibuat untuk menimbulkan kesan bahwa mereka telah dianiaya.
Pejabat tersebut mengatakan setiap pengaduan mengenai penyiksaan akan dirujuk kepada otoritas peradilan untuk diselidiki. HRW menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memverifikasi secara independen tuduhan penyiksaan tersebut.
Meski demikian, ketidakpastian mengenai kondisi tahanan dan proses hukum yang akan mereka hadapi telah menambah kecemasan keluarga yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian nasib anggota keluarga mereka.
“Ini benar-benar membuat saya takut. Apa yang akan mereka lakukan? Kapan semua ini akan berakhir? Semuanya terus berlanjut dan Anda tidak melihat cahaya di depan,” ujar seorang kerabat tahanan yang merupakan warga negara sebuah negara Barat.
Pemerintah Irak membutuhkan dukungan internasional yang jauh lebih besar untuk menangani ribuan tahanan, terutama karena banyak di antara mereka mengalami gangguan kesehatan serius. Sejumlah pejabat Irak dan negara Barat menilai kebutuhan tersebut mendesak, khususnya dalam penyediaan obat-obatan dan perlengkapan medis.
Selain dukungan kesehatan, otoritas peradilan Irak meminta bantuan negara-negara asal tahanan untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kewarganegaraan mereka. Menurut seorang pejabat Irak, para tahanan tiba tanpa berkas perkara maupun dokumen identitas yang memadai.
Ali Diaa, direktur administrasi Pusat Nasional Kerja Sama Peradilan Internasional Irak, yang mengawasi penyelidikan terhadap para tahanan, mendesak negara-negara lain memberikan bantuan nyata.
“Masyarakat internasional harus meningkatkan keterlibatan dan memikul tanggung jawabnya atas warga negara mereka,” kata Ali Diaa. “Kami mencari dukungan nyata, bukan lokakarya dan konferensi.”
Desakan itu muncul di tengah sejarah kejahatan berat ISIS di Irak pada 2014–2017 dan di Suriah pada 2014–2019, termasuk kekejaman terhadap kelompok minoritas agama Yazidi. Dewan Yudisial Tertinggi Irak menyebut sejumlah tahanan yang dipindahkan termasuk pemimpin ISIS tingkat tinggi.
HRW menegaskan bahwa orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan internasional serius harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, proses hukum harus tetap memenuhi prinsip keadilan dan menghormati hak asasi manusia.
Persoalan muncul karena para tahanan akan diproses berdasarkan Undang-Undang Antiterorisme Irak tahun 2005. Menurut HRW, aturan tersebut memuat definisi tindak pidana yang terlalu luas dan tidak jelas, dengan ancaman hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran. Kondisi itu menimbulkan risiko bahwa sebagian tahanan dapat dijatuhi hukuman mati secara sewenang-wenang.
HRW juga mempertanyakan dasar yurisdiksi hukum Irak terhadap sebagian besar tahanan berkewarganegaraan asing.
Pemerintah Irak telah meminta negara-negara lain memulangkan warga mereka yang tidak terbukti melakukan kejahatan terkait Irak, sementara mereka yang memenuhi syarat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Amerika Serikat juga mendorong repatriasi. Namun, sebagian besar pemerintah negara asal tahanan masih menunda atau menolak mengambil komitmen untuk memulangkan warga negaranya karena kekhawatiran terkait keamanan, tantangan penuntutan, dan dampak politik.
Pemulangan pun tidak selalu menjadi jaminan keselamatan. Di sejumlah negara, para tahanan yang kembali berpotensi menghadapi penyiksaan, persidangan tidak adil, atau penghilangan paksa. Hingga laporan HRW disusun, baru dua tahanan yang diketahui telah dipulangkan, keduanya anak-anak pada April 2026.
HRW mengingatkan bahwa pemerintah yang menghindari langkah-langkah wajar untuk melindungi warga negaranya dari perlakuan tidak manusiawi dan proses hukum yang tidak adil—termasuk dengan secara aktif menghalangi kepulangan mereka—dapat ikut bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
“Memindahkan anak laki-laki dan laki-laki dewasa ini ke Irak bukan berarti persoalan telah selesai,” kata Letta Tayler. “Pemerintah harus berhenti mengalihkan tanggung jawab atas warga negaranya kepada pihak lain dan memastikan hak mereka atas perlakuan manusiawi dipenuhi, baik di luar negeri maupun di negara asal.”
HRW menegaskan, penanganan tahanan yang diduga terkait ISIS harus berjalan beriringan dengan dua prinsip utama: pertanggungjawaban atas kejahatan yang terbukti dan perlindungan hak setiap orang atas proses hukum yang adil. Tanpa dukungan internasional, pengawasan independen, dan jaminan peradilan yang memadai, pemindahan ribuan tahanan tersebut berisiko hanya memindahkan persoalan kemanusiaan dari Suriah ke Irak.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!