Workshop Sekolah Ramah Anak DKI Tekankan Deteksi Dini IRET

JAKARTA — Upaya melindungi generasi muda dari intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) membutuhkan keterlibatan aktif lingkungan pendidikan. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga menjadi ruang penting untuk menanamkan toleransi, membangun karakter, serta mencegah perundungan, termasuk yang terjadi melalui media digital.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Workshop Sekolah Ramah Anak yang digelar Direktorat Pencegahan (Ditcegah) Densus 88 Antiteror Polri bersama Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Auditorium Ki Hajar Dewantara, lantai 5, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini diikuti 343 peserta yang terdiri atas wakil kepala sekolah bidang kesiswaan SMP se-DKI Jakarta dan unsur wakil kesiswaan SSG sesuai data penyelenggara. Workshop tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidik dalam mengenali potensi ancaman sejak dini sekaligus membangun lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas perundungan.

Hadir dalam kegiatan itu Kombes Pol Moh Dofir dari Ditcegah Densus 88 AT Polri dan Ernita Napitu, M.Pd., Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Materi disampaikan oleh AKP Mirza Triyuna P, S.Kom., M.H., M.T.I., dari Ditcegah Densus 88 AT Polri; Retno Listyrini dari Kasubkel PAUD Dikmas Sudin 1 Jakarta Utara; serta Dra. Rosnalisa Z, M.Si., CHT, konselor dan psikolog klinis Alazka Kids Development.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Moh Dofir menegaskan bahwa sekolah memiliki posisi strategis dalam melindungi peserta didik dari pengaruh paham ekstremisme dan berbagai perilaku yang dapat menghambat perkembangan karakter anak. Peran guru dan tenaga kependidikan, menurutnya, tidak terbatas pada penyampaian materi pelajaran, tetapi juga mencakup pembentukan sikap, penanaman nilai toleransi, dan penguatan penghormatan terhadap keberagaman.

“Pencegahan IRET di lingkungan pendidikan membutuhkan sinergi dan peran aktif seluruh pihak, khususnya tenaga pendidik. Sekolah memiliki peran strategis dalam membangun karakter peserta didik, menanamkan nilai toleransi, serta menumbuhkan sikap saling menghormati di tengah keberagaman,” ujar Dofir.

Ia menilai, peningkatan pemahaman tenaga pendidik menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan potensi penyebaran paham ekstremisme maupun indikasi perundungan dapat dikenali dan ditangani secara tepat. Deteksi dini perlu disertai pendekatan edukatif dan pendampingan yang sesuai agar persoalan tidak berkembang dan hak-hak anak tetap terlindungi.

“Melalui workshop ini, kami berharap para tenaga pendidik semakin memahami pentingnya deteksi dini, edukasi, dan langkah pencegahan yang tepat. Dengan kolaborasi berkelanjutan antara Densus 88 AT Polri dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kita dapat bersama-sama mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan ramah anak,” tambahnya.

Selain ancaman IRET, workshop tersebut menyoroti perundungan siber (cyberbullying) yang perlu mendapat perhatian serius seiring semakin luasnya penggunaan teknologi digital di kalangan anak dan remaja.

Perundungan tidak selalu terjadi secara langsung di ruang kelas atau lingkungan sekolah. Media sosial dan berbagai platform digital juga dapat menjadi sarana intimidasi, penghinaan, maupun penyebaran konten yang merendahkan orang lain. Dampaknya dapat memengaruhi kepercayaan diri, hubungan sosial, kenyamanan belajar, hingga kondisi psikologis peserta didik.

Karena itu, tenaga pendidik perlu memiliki kemampuan untuk mengenali perubahan perilaku siswa dan tanda-tanda ketika seorang anak membutuhkan bantuan. Pemahaman mengenai mekanisme pelaporan, penanganan, dan pendampingan juga diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan dengan mengutamakan keselamatan serta perlindungan anak.

Pencegahan perundungan siber tidak cukup dilakukan dengan melarang penggunaan perangkat digital. Peserta didik juga perlu dibekali literasi digital agar mampu menyaring informasi, berpikir kritis, memahami konsekuensi aktivitas daring, serta menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Kemampuan tersebut sekaligus penting untuk membangun ketahanan anak terhadap konten yang mengandung kebencian, intoleransi, propaganda ekstremisme, intimidasi, maupun ajakan melakukan kekerasan. Di tengah derasnya arus informasi, anak perlu dibimbing agar tidak mudah menerima atau menyebarkan pesan yang belum terverifikasi.

Dalam konteks ini, komunikasi yang sehat antara guru dan siswa menjadi fondasi penting. Dialog terbuka dapat membantu membangun kepercayaan sehingga peserta didik merasa aman untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, baik di sekolah maupun di ruang digital.

Penguatan sekolah ramah anak juga menuntut pendekatan yang proporsional dalam menangani indikasi intoleransi, ekstremisme, dan perundungan. Pendidik perlu memahami perbedaan antara perilaku yang membutuhkan pembinaan, persoalan relasi sosial, dan indikasi ancaman yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Setiap persoalan harus ditangani berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan prasangka atau penilaian sepihak. Pelabelan prematur terhadap peserta didik justru berisiko menimbulkan stigma, merusak hubungan sosial, dan menghambat proses pembinaan.

Pendekatan yang mengedepankan edukasi, kepedulian, serta pendampingan memungkinkan sekolah merespons persoalan secara lebih manusiawi tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Guru juga perlu mengetahui kapan masalah dapat ditangani melalui pembinaan di sekolah dan kapan membutuhkan keterlibatan orang tua, konselor, psikolog, atau pihak berwenang.

Melalui workshop tersebut, Ditcegah Densus 88 AT Polri dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memperkuat sinergi untuk membangun sistem pencegahan yang bertumpu pada edukasi, deteksi dini, dan perlindungan anak.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi berlanjut melalui peningkatan kapasitas tenaga pendidik secara berkesinambungan. Dengan demikian, pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan dalam kegiatan pembelajaran, pembinaan kesiswaan, serta penanganan persoalan yang muncul di lingkungan sekolah.

Pada akhirnya, sekolah ramah anak bukan sekadar lingkungan yang bebas dari kekerasan fisik. Sekolah juga harus menjadi ruang yang melindungi anak dari intimidasi, diskriminasi, paparan paham ekstrem, dan berbagai bentuk kekerasan di dunia digital.

Pencegahan sejak dini menjadi kunci untuk membangun ketahanan generasi muda. Dengan tenaga pendidik yang lebih siap, komunikasi yang terbuka, lingkungan sekolah yang peduli, serta kerja sama yang berkelanjutan, upaya mencegah intoleransi, radikalisme, ekstremisme, terorisme, dan perundungan dapat dilakukan secara lebih terarah demi melindungi masa depan generasi bangsa.