NUSA DUA – Paparan ideologi ekstremisme kekerasan di ruang digital menjadi tantangan serius bagi upaya pencegahan radikalisme di kalangan anak muda, termasuk di kawasan Asia Tenggara. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan keamanan, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor, pendidikan, serta keterlibatan generasi muda dalam membangun ketahanan masyarakat.
Deputi Bidang Kerja Sama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dionisius Elvan Swasono mengatakan, munculnya aksi kekerasan dan radikalisme dipengaruhi berbagai faktor yang saling berkaitan. Di antaranya marginalisasi, diskriminasi, pengucilan, konflik yang belum terselesaikan, serta perasaan diperlakukan tidak adil.
“Hal ini juga diperparah dengan kurangnya kepercayaan terhadap institusi, keterbatasan kesempatan, kecemasan terkait identitas, pencarian akan rasa memiliki serta haus akan pengakuan,” kata Dionisius dalam kursus bertajuk Mencegah Radikalisasi Kekerasan di Kalangan Anak Muda yang diselenggarakan Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN (ASEAN-IPR) di Nusa Dua, Bali, Senin (12/10/2026), dikutip dari kompas.id.
Menurut Dionisius, faktor-faktor tersebut tidak serta-merta membuat seseorang melakukan kekerasan. Namun, kerentanan sosial dan psikologis dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis untuk menyebarkan propaganda, mengeksploitasi keluhan pribadi, dan mendorong mobilisasi kekerasan, terutama ketika narasi tersebut terus diperkuat melalui platform digital.
Sejumlah kasus di kawasan Asia Tenggara menunjukkan bahwa persoalan kekerasan yang melibatkan anak muda memiliki latar belakang yang beragam. Di Indonesia, misalnya, ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025) dan pelemparan bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (3/2/2026), menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai risiko kekerasan di lingkungan pendidikan.
Insiden ledakan di Madrasah Aliyah Negeri 3 Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (14/7/2026), juga menambah perhatian terhadap pentingnya pencegahan kekerasan di kalangan pelajar. Dalam konteks ancaman ekstremisme digital, Densus 88 Antiteror Polri turut mengidentifikasi sekitar 137 anak di 27 provinsi di Indonesia yang dilaporkan terpapar radikalisme melalui ruang digital.
Ancaman serupa juga menjadi perhatian di negara-negara Asia Tenggara lainnya. Di Thailand, aksi penembakan di pusat perbelanjaan Siam Paragon pada Oktober 2023 melibatkan seorang anak berusia 12 tahun. Sementara itu, laporan mengenai penembakan di Sekolah Debsirin Nonthaburi pada 7 Agustus 2026 menyebut pelakunya merupakan remaja berusia 14 tahun.
Di Filipina, insiden penembakan di Ateneo de Zamboanga University pada 18 Agustus 2026 dilaporkan melibatkan seorang siswa kelas IX dan menewaskan dua orang, termasuk pelaku. Adapun di Malaysia, aksi penusukan di sebuah sekolah menengah di Selangor pada Oktober 2025 dikaitkan dengan penolakan hubungan asmara dan narasi kebencian berbasis gender.
Di Singapura, seorang anak berusia 14 tahun dilaporkan ditangkap pada September 2025 setelah terpapar ideologi ekstremis hibrida melalui media sosial.
Meski memiliki konteks berbeda, Dionisius menilai kasus-kasus tersebut memperlihatkan pentingnya memahami hubungan antara lingkungan digital, pengalaman pribadi, paparan narasi kekerasan, dan ideologi ekstremisme. Karena itu, pencegahan harus dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan anak muda, bukan semata-mata mengandalkan tindakan penegakan hukum setelah suatu peristiwa terjadi.
“Walau memiliki konteks yang berbeda, kasus kekerasan ini memiliki kesamaan, yakni bagaimana subbudaya daring, keluhan pribadi, paparan terhadap narasi kekerasan, dan ideologi ekstremisme kekerasan dapat memengaruhi kaum muda dengan cara yang berbeda,” ujar Dionisius.
Ia menegaskan, upaya mencegah ekstremisme kekerasan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Penguatan kapasitas aparat tetap penting, tetapi harus disertai tata kelola yang inklusif, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penegakan supremasi hukum, keterlibatan masyarakat, pendidikan, perluasan kesempatan, kesetaraan gender, serta komunikasi publik yang kredibel.
Pendekatan tersebut diperlukan agar pencegahan tidak hanya berfokus pada gejala yang terlihat, tetapi juga menyentuh berbagai kondisi yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan ideologi kekerasan. Lingkungan keluarga, sekolah, komunitas, dan ruang digital perlu menjadi bagian dari ekosistem perlindungan anak muda.
Dionisius juga menekankan pentingnya menempatkan generasi muda sebagai bagian dari solusi. Anak muda tidak semestinya hanya dipandang sebagai kelompok yang rentan terhadap propaganda, tetapi juga sebagai mitra yang memiliki kemampuan untuk mengenali risiko, mengkritisi narasi berbahaya, dan memperkuat ketahanan komunitasnya.
“Oleh karena itu, kaum muda harus diakui bukan hanya sebagai pihak yang mungkin menghadapi kerentanan, tetapi juga sebagai mitra yang dapat mengidentifikasi risiko, menantang narasi berbahaya, dan memperkuat ketahanan di dalam komunitas mereka sendiri,” ucapnya.
Pentingnya keterlibatan generasi muda menjadi salah satu fokus kursus yang diselenggarakan ASEAN-IPR pada 12–15 Oktober 2026. Kegiatan di Nusa Dua tersebut diikuti 36 peserta dari 11 negara Asia Tenggara dengan tujuan meningkatkan kapasitas anak muda dalam mencegah radikalisasi dan ekstremisme kekerasan.
Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat pertukaran pengalaman dan kolaborasi lintas negara dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks. Perbedaan situasi sosial dan budaya di setiap negara menuntut pendekatan pencegahan yang kontekstual, sekaligus membuka peluang bagi negara-negara ASEAN untuk saling belajar.
Menurut Dionisius, salah satu tantangan utama saat ini adalah penyebaran pesan ekstremisme melalui saluran digital yang tidak selalu tampak berkaitan dengan politik atau agama. Propaganda dapat menjangkau anak muda melalui media sosial, grup pesan terenkripsi, permainan daring, platform berbagi video, hingga komunitas virtual.
“Pesan ekstremisme kekerasan dapat menjangkau mereka melalui media sosial, grup pesan terenkripsi, lingkungan permainan, platform berbagi video, dan komunitas daring yang tampaknya tidak berkaitan dengan politik atau agama,” ujarnya.
Kondisi tersebut menuntut peningkatan literasi digital agar anak muda mampu mengenali manipulasi informasi, memahami bahaya propaganda kekerasan, dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang mengeksploitasi identitas maupun persoalan pribadi. Pada saat yang sama, keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan penyedia platform digital perlu memperkuat kerja sama untuk menciptakan ruang daring yang lebih aman.
Dengan demikian, pencegahan radikalisme di kalangan anak muda tidak cukup dilakukan melalui pengawasan dan penindakan. Diperlukan pula lingkungan sosial yang inklusif, akses pendidikan dan kesempatan yang adil, serta ruang partisipasi yang memungkinkan generasi muda menyampaikan aspirasi secara konstruktif.
Kolaborasi regional melalui ASEAN-IPR diharapkan dapat memperkuat upaya tersebut. Dengan menjadikan anak muda sebagai mitra aktif dalam pencegahan, negara-negara Asia Tenggara memiliki peluang lebih besar untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap propaganda ekstremisme dan mencegah berkembangnya kekerasan di dunia nyata maupun ruang digital.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!