BANDUNG – Kasus penggeledahan rumah kontrakan terduga teroris di Antapani menjadi alarm keras bahwa ideologi ekstrem Daulah Islamiyah masih mencoba menyusup ke jantung permukiman warga. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pun mengaku kecolongan dan langsung menegur keras ketua RW hingga lurah.
“Jangan sampai lalai melaporkan setiap penghuni yang baru,” tegas Farhan di Bandung, Senin (5/10/2026).
Ia mengaku telah menegur keras pengelola rumah kontrakan karena tidak melaporkan penghuni baru. Teguran serupa juga dilayangkan kepada RW dan lurah yang dinilai tidak proaktif menjangkau masyarakat.
“Saya pun menegur keras kepada Pak RW. Ketika saya tanya, Pak RW bilang, ‘Aduh, da teu ngalapor-lapor, nya RW-na nu hideung (yang bergerak) gitu. Lurahnya juga sama, saya tegur keras,” kata Farhan.
Farhan menegaskan tidak boleh ada lagi alasan kecolongan. Ke depan, ia akan memberikan surat peringatan hingga sanksi administratif bagi lurah dan pengelola kos/kontrakan yang tidak mendata warga pendatang.
“Iya, nggak boleh ada alasan kecolongan lagi itu,” ujarnya.
Sementara itu, Densus 88 Antiteror Polri mengungkap penggeledahan di Antapani pada Jumat (2/10/2026) merupakan bagian dari operasi besar penegakan hukum terhadap 12 tersangka teroris lintas provinsi.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Myndra Eka Wardhana, menyebut operasi dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” ucap Myndra dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026).
Peran para tersangka beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan fisik dan menembak, penyebaran propaganda, rekrutmen via media sosial, hingga pemufakatan jahat terorisme.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan pola baru yang berbahaya: pertemuan dan indoktrinasi dilakukan secara daring, menghubungkan pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah secara virtual.
“Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antar tersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan,” kata Myndra.
Keduabelas tersangka berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Densus 88 menegaskan langkah ini dilakukan secara terukur untuk mencegah aksi teror di Indonesia.
Kasus Antapani ini menjadi bukti nyata pernyataan para akademisi di Surakarta dan Kupang sebelumnya: ketika Pancasila tidak hidup sebagai gotong royong, lapor-melapor, dan kepedulian di tingkat warga, maka ideologi transnasional akan dengan mudah menyusup. Kesaktian Pancasila justru diuji di kos-kosan dan di meja ronda RW.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!