JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI mengangkat fenomena baru “Terorisme 5.0” dalam episode spesial Podcast PODIUM yang tayang Senin (5/10/2026).
Episode hasil kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mengupas tantangan hukum pidana modern di era digital, mulai dari pemanfaatan media sosial, kecerdasan buatan (AI), aset kripto, serangan siber, hingga propaganda daring.
Hadir sebagai narasumber Dekan FH Unej Prof. I Gede Widhiana Suarda, ahli hukum terorisme, radikalisasi, dan deradikalisasi. Diskusi dipandu Hakim PN Parepare Bayu Akbar Wicaksono.
Prof. Gede menjelaskan terorisme kini tidak lagi bergerak konvensional. Media sosial dan AI dimanfaatkan untuk propaganda dan merekrut pengikut secara daring. Kondisi ini melahirkan fenomena lone wolf, individu yang teradikalisasi lewat internet dan bergerak sendiri tanpa afiliasi kelompok teroris.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum harus cermat membedakan ujaran kebencian (hate speech), pelanggaran UU ITE, dan propaganda terorisme. Kuncinya ada pada ajakan atau mekanisme untuk melakukan kekerasan.
“Kalau hanya ujaran kebencian tanpa ajakan melakukan kekerasan atau keonaran, itu belum tentu propaganda terorisme,” jelasnya.
Dari sisi hukum acara, Prof. Gede menyinggung penggunaan informasi intelijen yang tervalidasi sebagai bukti permulaan penyidikan terorisme, yang menjadi pengecualian dari prinsip umum KUHAP.
Bagi hakim, pelaku teroris ideologis bisa dikenali dari sikapnya di persidangan. Umumnya mereka tidak merasa bersalah dan memandang perbuatannya sebagai kemenangan atau perjuangan, bukan kriminal.
Terkait sistem pembuktian, podcast ini juga mengangkat pertanyaan krusial: apakah peradilan siap menghadapi konten buatan AI dan transaksi aset digital, serta bagaimana hakim menjaga independensi saat perkara terorisme disorot opini publik.
Soal perlindungan aparat, Prof. Gede menilai instrumen hukum yang ada termasuk konsep obstruction of justice dalam KUHP baru sudah cukup memadai.
Diskusi juga menyoroti deradikalisasi. Prof. Gede mengakui keberhasilannya sulit dipastikan 100 persen. Tantangan terberat adalah reintegrasi sosial karena mantan napiter kerap menghadapi stigma masyarakat yang menutup diri. Dibutuhkan sinergi antara mantan napiter, masyarakat, dan negara.
Ia menekankan anak-anak sering jadi korban, bahkan dijadikan alat atau tameng dalam aksi terorisme. Pencegahan harus lewat perbaikan pola pendidikan agama untuk mencegah bibit intoleransi yang bekerja seperti bola salju.
Hingga kini, Prof. Gede mengungkapkan belum ada definisi presisi yang disepakati global tentang siapa itu teroris, karena perdebatan antara label teroris dan freedom fighters masih terjadi. Namun ada batas moral yang jelas.
“When you kill civilians, you are a terrorist,” tegasnya.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!