Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme di enam provinsi. Penangkapan dilakukan sejak Jumat (2/10/2026) dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterkaitan para tersangka dengan jaringan terorisme lintas daerah.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, belasan tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Operasi penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Penindakan dilakukan setelah Densus 88 memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Mayndra mengatakan, aktivitas yang terdeteksi di sejumlah wilayah tersebut antara lain konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, hingga penyebaran propaganda. Selain itu, penyidik menemukan dugaan proses rekrutmen yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
“Ada rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial serta keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Mayndra melalui keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya hubungan antara para tersangka yang berada di berbagai wilayah. Keterkaitan tersebut antara lain terbangun melalui pertemuan secara daring yang digunakan untuk menjalankan sejumlah aktivitas jaringan, mulai dari indoktrinasi, konsolidasi hingga pembinaan.
Densus 88 juga menemukan pola pertemuan virtual yang diduga digunakan untuk menghubungkan pendukung dari sejumlah daerah. Cara tersebut memungkinkan komunikasi dan koordinasi dilakukan tanpa harus selalu bertemu secara langsung.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Pelatihan tersebut antara lain berupa latihan fisik, menembak, serta aktivitas lain yang berkaitan dengan militansi jaringan terorisme.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka, dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Sebanyak 11 orang yang ditangkap tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme. Mereka masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Mayndra, penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memperjelas aktivitas serta hubungan para tersangka dengan jaringan terorisme.
“Termasuk pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka berdasarkan standar operasional prosedur yang ada,” katanya.
Penyidik hingga kini masih mendalami barang bukti yang telah diamankan. Selain memastikan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana, Densus 88 juga menelusuri hubungan antartersangka serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan terorisme yang lebih luas.
Mayndra menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Densus 88 terus mengembangkan informasi untuk mengungkap struktur, pola komunikasi, serta aktivitas jaringan yang diduga melibatkan para tersangka di sejumlah daerah.
“Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme,” ucapnya.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!