Palu – Penanganan tindak pidana terorisme tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya pencegahan, pendampingan, penguatan literasi digital, hingga keterlibatan keluarga dan lingkungan pendidikan juga diperlukan untuk mencegah berkembangnya paham yang dapat mendorong kekerasan.
Pakar komunikasi dan terorisme Universitas Tadulako (Untad), Prof Muhammad Khairil, mengatakan penanganan terorisme merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memberikan rasa aman sekaligus melindungi masyarakat.
“Sebelum pemahaman yang mengarah pada kekerasan berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum, perlu dilakukan upaya pencegahan. Sementara mereka yang telah terpengaruh perlu mendapatkan pendampingan dan pembinaan,” kata Khairil di Palu, Minggu (4/10).
Pernyataan tersebut disampaikan Khairil menyikapi penangkapan tiga orang yang diduga terkait jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri bersama Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah menangkap tiga terduga teroris di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso.
Khairil menilai aparat perlu menangani tindak pidana terorisme secara terukur dan profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang dilakukan secara tepat waktu, menurut dia, penting untuk mencegah potensi kekerasan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Hal itu menjadi semakin penting bagi Sulawesi Tengah yang masih terus menjaga suasana damai setelah pengalaman konflik Poso. Stabilitas keamanan yang telah terbangun perlu dipelihara melalui pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan.
Di sisi lain, Khairil melihat tantangan penanggulangan terorisme kini semakin kompleks. Pola penyamaran dalam jangka panjang di tengah masyarakat serta penggunaan media sosial untuk menyebarkan materi bermuatan kekerasan menunjukkan bahwa ancaman tidak hanya berada di ruang fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital.
“Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat karena penyebaran pemahaman yang mengarah pada kekerasan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda,” ujarnya.
Menurut Khairil, anak dan pelajar menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus. Kemudahan mengakses berbagai informasi di internet membuat generasi muda perlu dibekali kemampuan untuk mengenali konten manipulatif, ajakan intoleransi, maupun materi yang berpotensi mendorong kekerasan.
Karena itu, ia mendorong agar tindak lanjut penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh dengan mendalami jaringan yang berkaitan dengan para terduga. Pendalaman tersebut antara lain mencakup kemungkinan adanya pihak yang berperan dalam pendanaan, perekrutan, penyebaran materi, hingga penyampaian pemahaman yang bertentangan dengan kehidupan damai dan hukum yang berlaku.
“Penanganan terhadap akun, saluran, atau grup yang digunakan untuk menyebarkan materi bermuatan kekerasan juga perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan di Indonesia,” kata Khairil yang juga mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad.
Ia juga menilai pemantauan dan langkah pencegahan perlu diperkuat di wilayah yang memiliki riwayat kerawanan keamanan, termasuk Kabupaten Poso, Parigi Moutong, serta kawasan perbatasan.
Namun, penguatan pengawasan tersebut tetap harus dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan koordinasi antarinstansi dan aparat penegak hukum. Khairil mengingatkan agar langkah pencegahan tetap menghormati hak dan privasi masyarakat.
Selain pengawasan, langkah paling penting menurut dia adalah membangun daya tahan masyarakat sejak dini. Literasi digital dan kemampuan berpikir kritis perlu diperkuat agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak mudah menerima informasi secara mentah.
“Generasi muda perlu dibekali kemampuan memilah informasi, mengenali materi yang bersifat manipulatif, serta tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang dapat memicu intoleransi, termasuk memperkuat pendidikan dengan pendekatan agama yang mengedepankan nilai kedamaian dan wawasan kebangsaan,” ujarnya.
Khairil menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dibutuhkan untuk menghadapi ancaman terorisme yang telah muncul. Namun, pencegahan dan edukasi memiliki peran yang tidak kalah penting untuk memutus mata rantai berkembangnya pemahaman yang berpotensi mendorong seseorang melakukan tindakan terorisme.
“Penanganan terorisme bukan hanya tugas aparat. Ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, tokoh agama, lingkungan pendidikan, keluarga dan masyarakat,” kata Khairil.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!