Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga melalui optimalisasi peran Sekretariat Bersama (Sekber) Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II 2026–2029. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh program pencegahan ekstremisme berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan.
Penguatan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Sekber RAN PE Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (28/9/2026). Kepala BNPT Eddy Hartono menegaskan, Sekber memiliki peran strategis sebagai pusat koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap seluruh pelaksanaan program RAN PE yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
“Langkah ini untuk memastikan program dan kegiatan RAN PE yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat berjalan terkoordinasi, terukur, dan saling mendukung sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujar Eddy, dikutip dari Antaranews, Rabu (30/9/2026).
Menurut Eddy, penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu institusi. Diperlukan keterlibatan berbagai sektor pemerintahan dan masyarakat dalam membangun sistem pencegahan yang mampu menjangkau berbagai aspek kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, sosial, hingga ruang digital.
Karena itu, penguatan Sekber menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan RAN PE Fase II berjalan sesuai dengan arahan Presiden sekaligus memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga. Melalui mekanisme koordinasi yang terstruktur, setiap program diharapkan dapat saling melengkapi dan menghindari tumpang tindih pelaksanaan kegiatan.
Penguatan tata kelola Sekber tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Sekretariat Bersama dan Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan RAN PE. Regulasi ini menjadi landasan bagi Sekber dalam menjalankan fungsi koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan agar pelaksanaan seluruh aksi pencegahan ekstremisme memiliki arah dan indikator pencapaian yang jelas.
Eddy menegaskan, penguatan koordinasi tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan upaya pencegahan melalui tiga pendekatan utama, yakni kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.
“RAN PE ini adalah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, di mana pemerintah wajib melakukan pencegahan yaitu kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi dan deradikalisasi,” katanya.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat merumuskan, mengoordinasikan, sekaligus melaksanakan strategi penanggulangan terorisme, BNPT memandang kolaborasi lintas sektor sebagai faktor penting dalam memperkuat ketahanan masyarakat terhadap penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan. Dalam kerangka tersebut, Sekber berfungsi menghubungkan berbagai program dan kebijakan agar pelaksanaannya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Melalui optimalisasi Sekber, BNPT juga mendorong peningkatan kualitas pelaporan dan evaluasi terhadap setiap aksi yang dijalankan kementerian dan lembaga. Hasil pemantauan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan pelaksanaan program, mengidentifikasi berbagai kendala, serta menjadi bahan perbaikan kebijakan dan strategi pencegahan pada tahap berikutnya.
RAN PE Fase II 2026–2029 sendiri merupakan kerangka kerja bersama pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat ketahanan bangsa terhadap ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pelaksanaannya melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai unsur masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Dengan penguatan tata kelola Sekber, BNPT berupaya memastikan setiap kontribusi pemangku kepentingan dapat terintegrasi dalam satu kerangka aksi nasional. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas program pencegahan, tetapi juga membangun sistem kerja yang lebih adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan dalam menjaga keamanan serta memperkuat ketahanan bangsa dari ancaman ekstremisme berbasis kekerasan.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!