Gim Daring hingga Media Sosial Ancaman Propaganda Ekstremisme pada Anak

MAKASSAR – Ruang digital kini menjadi salah satu medan yang perlu mendapat perhatian serius dalam upaya mencegah penyebaran paham ekstremisme, terutama karena anak dan generasi muda semakin banyak beraktivitas di internet.

Peringatan tersebut disampaikan Tim Identifikasi dan Sosialisasi Satuan Wilayah Sulawesi Selatan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, M Faisal S Sos NM, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk “Mewaspadai Ancaman Algoritma Ekstremisme di Ruang Digital” di Lantai 2 Gedung Ipteks Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (25/9).

Dalam pemaparannya, Faisal membagikan pengalaman mengenai penanganan radikalisme dan ekstremisme di ruang digital. Ia mengatakan pengawasan terhadap aktivitas digital perlu diperkuat karena penyebaran paham radikal semakin menyasar kelompok usia muda.

“Perekrutan anggota baru oleh kelompok teror di ruang digital kini secara masif menargetkan generasi muda usia 13 hingga 25 tahun,” jelasnya.

Menurut Faisal, perkembangan teknologi membuat interaksi anak dan remaja di dunia maya menjadi salah satu ruang yang harus diperhatikan bersama. Kelompok teror, kata dia, memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjangkau calon sasaran, termasuk melalui lingkungan gim daring.

Ia menjelaskan, fitur komunikasi yang tersedia dalam sejumlah gim daring dapat menjadi pintu masuk interaksi yang kemudian berlanjut ke ruang percakapan yang lebih tertutup. Karena itu, pendampingan orang tua dan peningkatan literasi digital dinilai penting agar anak mampu mengenali konten maupun interaksi yang berisiko.

Faisal juga menyoroti faktor sosial yang dapat membuat anak lebih rentan terhadap pengaruh ekstremisme, salah satunya pengalaman perundungan atau bullying.

“Korban perundungan sangat rentan mencari penerimaan sosial sehingga mudah terpengaruh oleh penyebaran propaganda radikal,” tuturnya.

Menurut dia, kebutuhan akan penerimaan dan rasa memiliki dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berupaya menarik anak atau remaja ke lingkungan yang memiliki narasi ekstrem. Kondisi tersebut membuat pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan terhadap konten digital.

Perlindungan anak, kata Faisal, juga perlu dibangun dengan menciptakan lingkungan sosial yang sehat sehingga anak memiliki ruang untuk mendapatkan dukungan, berkomunikasi, dan mencari bantuan ketika menghadapi persoalan di dunia nyata maupun dunia maya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai, khususnya pada anak. Pengawasan tersebut perlu disertai komunikasi yang terbuka agar anak tidak hanya dilarang mengakses konten tertentu, tetapi juga memahami alasan di balik upaya perlindungan tersebut.

Faisal juga mendorong penguatan ketahanan sosial melalui kolaborasi antara kepolisian, perguruan tinggi, keluarga, dan masyarakat. Menurutnya, ancaman ekstremisme di ruang digital tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi karena aktivitas anak dan generasi muda berlangsung di berbagai lingkungan.

“Kolaborasi berbagai pihak diperlukan untuk mencegah penyebaran paham ekstremisme di ruang digital dan melindungi generasi muda dari paparan propaganda,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam mengenali risiko di ruang digital. Dengan demikian, ruang internet dapat tetap menjadi sarana belajar, berkomunikasi, dan mengembangkan kreativitas tanpa menjadi celah bagi penyebaran propaganda ekstremisme.

Upaya pencegahan, lanjutnya, perlu dilakukan sejak dini dengan memperkuat literasi digital, pendampingan keluarga, lingkungan pendidikan yang aman, serta ketahanan sosial di tengah masyarakat.