Irak Mulai Sidangkan Enam Warga Prancis yang Diduga Anggota ISIS

Baghdad – Pengadilan Irak mulai menyidangkan enam warga negara Prancis yang didakwa menjadi anggota kelompok Islamic State (ISIS). Para terdakwa menjalani proses hukum berdasarkan undang-undang antiterorisme Irak dan terancam hukuman mati jika terbukti melakukan kejahatan terhadap Irak dan rakyatnya.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Kriminal Baghdad pada Minggu. Seorang anggota Dewan Kehakiman Tertinggi Irak menyampaikan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan apabila para terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang dilakukan di wilayah Irak.

Dua sumber hukum pengadilan mengatakan keenam terdakwa merupakan bagian dari 47 warga Prancis yang ditahan karena dugaan keterlibatan dengan ISIS. Mereka dipindahkan dari sejumlah penjara di wilayah timur laut Suriah ke Irak pada tahun lalu dalam proses relokasi yang melibatkan pasukan Amerika Serikat dan otoritas Irak.

Keenam pria tersebut tiba di pengadilan menggunakan kendaraan tahanan yang dikawal konvoi kendaraan militer Humvee berisi personel pasukan khusus Irak. Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning.

Hakim yang memimpin persidangan kemudian menunda sidang hingga 5 Oktober. Penundaan diberikan agar tim penasihat hukum memiliki waktu untuk mempelajari berkas perkara dan mempersiapkan pembelaan.

Abbas al-Maliki, pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampingi salah satu terdakwa, mengatakan kliennya menjalani persidangan atas tuduhan menjadi anggota ISIS.

Kedutaan Besar Prancis di Baghdad belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait proses hukum tersebut. Namun, sejumlah pejabat kedutaan terlihat hadir di Pengadilan Kriminal Baghdad saat persidangan berlangsung.

Persidangan terhadap enam warga Prancis itu berlangsung dalam konteks penanganan ribuan tahanan yang memiliki keterkaitan dengan ISIS setelah kelompok tersebut kehilangan sebagian besar wilayah kekuasaannya di Irak dan Suriah.

ISIS pernah menguasai wilayah luas di kedua negara tersebut setelah mendeklarasikan kekhalifahan pada 2014. Kelompok itu kemudian kehilangan sebagian besar wilayah yang dikuasainya setelah menghadapi operasi militer yang didukung koalisi pimpinan Amerika Serikat.

Meski wilayah kekuasaannya berhasil direbut kembali, sejumlah anggota dan simpatisan ISIS masih menjadi perhatian keamanan di kawasan. Persoalan status hukum warga negara asing yang ditahan di Suriah juga menjadi tantangan bagi sejumlah negara asal para tahanan.

Amerika Serikat pada Januari lalu menyatakan telah mulai memindahkan tahanan ISIS dari Suriah ke Irak. Langkah tersebut dilakukan di tengah kekhawatiran mengenai keamanan fasilitas penahanan di wilayah timur laut Suriah setelah pasukan yang dipimpin kelompok Kurdi kehilangan kendali atas sejumlah bagian wilayah tersebut.

Menteri Luar Negeri Irak Fuad Hussein pada Februari mengatakan pemerintahnya tengah melakukan pembicaraan dengan sejumlah negara terkait pemulangan warga negara mereka yang ditahan. Pemerintah Irak juga meminta dukungan pendanaan internasional untuk menangani bertambahnya jumlah tahanan yang dipindahkan ke negaranya.

Proses hukum terhadap enam warga Prancis tersebut kembali menyoroti persoalan kompleks penanganan tahanan ISIS asal luar negeri. Di satu sisi, Irak menjalankan proses hukum terhadap mereka berdasarkan ketentuan nasional, sementara di sisi lain sejumlah negara masih menghadapi persoalan terkait pemulangan dan penanganan warga negaranya yang pernah bergabung dengan ISIS.