Densus 88: Aturan Gadget Kemenag Kunci Cegah Radikalisasi Anak di Ruang Digital

JAKARTA – Kebijakan Kementerian Agama membatasi penggunaan gawai di sekolah-sekolah keagamaan mendapat dukungan penuh dari Densus 88 Antiteror Polri. Bagi Densus, aturan ini bukan hanya soal disiplin kelas, melainkan benteng awal untuk melindungi anak dari paparan ekstremisme di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menanggapi terbitnya Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Edaran yang diteken pada 31 Agustus 2026 itu mengatur pemakaian HP tidak hanya bagi siswa, tapi juga guru dan tenaga kependidikan, serta menyertakan panduan bagi orang tua di rumah.

“Densus 88 Anti Teror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” kata Mayndra dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).

Menurut Mayndra, ruang digital saat ini menjadi medan baru penyebaran propaganda kekerasan. Anak-anak menjadi sasaran paling rentan karena intensitas mereka di media sosial. Karena itu, pembatasan yang tegas di lingkungan sekolah dinilai krusial.

“Langkah tegas ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” ujarnya.

Ia juga menyinggung ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara sebagai pengingat bahwa infiltrasi paham berbahaya lewat aktivitas digital bukan lagi ancaman abstrak. Kasus itu, kata dia, harus menjadi alarm keras agar sekolah dan keluarga lebih waspada, meski kaitan pasti antara paparan konten dan aksi tetap harus dibuktikan lewat penyelidikan.

Lebih jauh, Densus 88 melihat aturan ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah. Di satu sisi, sekolah menciptakan ruang belajar yang aman dan kondusif tanpa distraksi gawai. Di sisi lain, keluarga didorong kembali mengambil peran sentral.

Dalam SE tersebut, Kemenag memang menempatkan keluarga sebagai filter utama. Orang tua diminta membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar keperluan belajar, mengaktifkan fitur parental control, membatasi akses konten sesuai usia, hingga membiasakan penggunaan gawai di ruang terbuka dan menyediakan aktivitas alternatif tanpa layar.

“Pembatasan gawai di rumah dan sekolah akan mengembalikan ruang interaksi anak. Mereka jadi punya lebih banyak waktu berkualitas bersama keluarga dan teman sebaya, seperti berolahraga atau berekreasi. Ini jauh lebih sehat untuk tumbuh kembang mereka,” kata Mayndra.

Dengan aturan ini, jutaan siswa di madrasah, pesantren, diniyah, hingga sekolah teologi di bawah binaan Kemenag kini tak lagi bebas menggunakan HP saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran dan dalam kondisi darurat atas izin wali kelas.