Rieke Soroti Anggaran BNPT: Perkuat Daya Cegah, Bukan Sekadar Kelembagaan

JAKARTA — Kenaikan pagu anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk 2027 mendapat sorotan Komisi XIII DPR RI. Meski anggaran lembaga tersebut meningkat, sebagian besar pagu justru dialokasikan untuk program dukungan manajemen.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta struktur anggaran BNPT 2027 dikaji kembali agar peningkatan belanja benar-benar memperkuat kemampuan negara mencegah ancaman terorisme.

Sorotan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama BNPT dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Rieke mengatakan anggaran BNPT semestinya menjadi instrumen untuk menjalankan mandat baru lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2026 tentang BNPT, bukan hanya memperbesar pembiayaan kelembagaan.

“RKA BNPT 2027 harus menjadi instrumen pelaksanaan Perpres Nomor 9 Tahun 2026 tentang BNPT, bukan sekadar pembiayaan kelembagaan,” kata Rieke dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Rieke mengungkapkan pagu anggaran BNPT 2027 meningkat dari Rp265,004 miliar menjadi Rp295,004 miliar. Namun, dari total pagu tersebut, Program Penanggulangan Terorisme hanya memperoleh Rp50,122 miliar atau sekitar 17 persen.

Sebaliknya, Program Dukungan Manajemen mendapatkan Rp244,882 miliar atau sekitar 83 persen dari keseluruhan pagu. Komposisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan karena BNPT menghadapi mandat yang semakin luas dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.

“Struktur ini perlu dijelaskan kesesuaiannya dengan penguatan mandat substantif BNPT,” tegas Rieke.

Menurut Rieke, Perpres Nomor 9 Tahun 2026 menempatkan BNPT langsung di bawah Presiden sekaligus memperkuat perannya sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis terkait ancaman terorisme.

Mandat tersebut mencakup kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, deradikalisasi, koordinasi antaraparat penegak hukum, pemulihan korban, hingga kerja sama internasional.

Karena itu, ia menilai struktur pembiayaan harus mampu menjawab kebutuhan substantif tersebut.

Rieke juga memberikan perhatian terhadap belanja nonoperasional BNPT yang mencapai Rp60,045 miliar. Dari angka tersebut, Rp21,315 miliar dialokasikan untuk pelibatan mitra dalam sembilan tema Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II.

Sementara Rp38,730 miliar dialokasikan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT. Di dalamnya terdapat anggaran untuk operasi intelijen jaringan, kegiatan deradikalisasi di luar lapas, serta pengembangan data dan sistem informasi.

Bagi Rieke, pembangunan sistem data harus menjadi salah satu prioritas. Sebab, kemampuan membaca potensi ancaman sejak dini sangat bergantung pada kualitas data dan sistem informasi yang digunakan.

Perpres Nomor 9 Tahun 2026, kata dia, juga mengamanatkan pengembangan sistem informasi wilayah rawan, parameter tingkat kerawanan, transformasi digital, serta interoperabilitas data dan informasi.

“Perkuat sistem data, pemetaan kerawanan dan peringatan dini yang interoperabel pusat-daerah sebagai fondasi BNPT menjalankan fungsi pusat analisis dan pengendalian krisis,” ujarnya.

Selain pagu yang telah ditetapkan, BNPT mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp638,358 miliar.

Jika seluruh tambahan tersebut disetujui, total anggaran BNPT 2027 secara aritmetis akan mencapai sekitar Rp933,362 miliar.

Rieke meminta usulan tersebut tidak langsung dipandang sebagai kebutuhan tambahan pembiayaan, tetapi harus diuji berdasarkan kebutuhan yang jelas dan ukuran kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, DPR perlu melihat secara rinci program yang akan dibiayai, wilayah pelaksanaan, penerima manfaat, serta keluaran dan dampak yang hendak dicapai.

“Usulan tambahan Rp638,358 miliar wajib diuji DPR secara transparan dan terukur berdasarkan kebutuhan, program, wilayah, penerima manfaat, output dan outcome,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengusulkan pembahasan tambahan anggaran tersebut dilakukan lebih mendalam di Komisi XIII DPR RI.

Ia menilai ukuran keberhasilan BNPT tidak seharusnya berhenti pada banyaknya kegiatan atau tingginya realisasi anggaran. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan lembaga tersebut membaca ancaman sejak dini, mencegah terjadinya aksi teror, memutus jaringan, menjalankan deradikalisasi secara efektif, serta memastikan pemulihan korban.

“BNPT yang kuat bukan diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari kemampuan negara mengetahui ancaman sebelum menjadi teror, mencegahnya sebelum rakyat menjadi korban, serta tetap bekerja berdasarkan hukum, HAM, data dan akuntabilitas,” pungkas Rieke.