JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Penentuan status tersebut harus mengacu pada batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala BNPT Eddy Hartono menjelaskan, undang-undang tersebut memiliki ketentuan yang menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat diproses sebagai tindak pidana terorisme.
Menurut Eddy, terdapat perbedaan antara pengertian tindak pidana terorisme dan definisi terorisme yang diatur dalam regulasi tersebut. Karena itu, tidak setiap aksi kekerasan yang terjadi di suatu wilayah otomatis berada dalam ranah penanganan BNPT.
“Jadi sepanjang perbuatannya tidak termasuk di dalam tadi itu, Undang-Undang Nomor 5, baik definisi tindak pidana terorisme yang tercantum di dalam norma-norma pasal di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan juga definisi terorisme yang ada dalam undang-undang itu,” kata Eddy, Sabtu (22/8/2026).
Eddy menyebut aksi KKB di Papua tidak memenuhi kategori sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut. Oleh karena itu, proses hukumnya tetap menggunakan ketentuan pidana umum.
“Nah, oleh sebab itu karena Papua tidak masuk di dalam kategori definisi tadi itu, makanya Papua tetap ditangani oleh undang-undang KUHP,” imbuhnya.
Penanganan Harus Berbasis Norma Hukum
Eddy menegaskan, pembagian kewenangan dalam penanganan aksi kekerasan tersebut bukan semata-mata keputusan administratif, melainkan didasarkan pada norma hukum dan ketentuan yudisial yang berlaku.
BNPT, kata dia, menjalankan tugas berdasarkan mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, suatu peristiwa harus terlebih dahulu memenuhi unsur hukum tindak pidana terorisme sebelum dapat ditangani dalam kerangka pemberantasan terorisme.
Di sisi lain, BNPT juga memperhatikan perkembangan ketentuan internasional terkait ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah pada terorisme.
Dalam menjalankan kewenangannya, Eddy mengatakan BNPT juga mengacu pada ketentuan dan kerangka yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Konsekuensi dari status hukum tersebut juga berpengaruh terhadap mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak korban.
Eddy mengatakan korban akibat aksi KKB di Papua hingga saat ini belum dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana terorisme dalam kerangka UU Nomor 5 Tahun 2018.
“Sehingga sampai saat ini terkait dengan korban dari aksi teror KKB belum bisa dikategorikan sebagai korban dari aksi terorisme dan di luar kewenangan dari BNPT mengacu pada aturan dari United Nations/PBB,” ujarnya.
Dengan posisi tersebut, BNPT memastikan akan menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Penanganan suatu peristiwa tidak dapat dilepaskan dari klasifikasi hukum serta yurisdiksi lembaga yang telah ditentukan.
“Sehingga kita melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh UN (PBB), kita menyesuaikan,” pungkas Eddy.
Penegasan BNPT tersebut sekaligus menunjukkan bahwa istilah terorisme memiliki konsekuensi hukum tertentu. Sebuah aksi kekerasan baru dapat ditempatkan dalam rezim tindak pidana terorisme apabila memenuhi unsur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan karakter kekerasan atau dampak yang ditimbulkannya.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!