Densus 88 dan MAA Bahas Strategi Cegah Radikalisme Lewat Kearifan Lokal Aceh

BANDA ACEH – Pencegahan radikalisme tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Di Aceh, kearifan lokal dan kekuatan lembaga adat dinilai dapat menjadi benteng sosial untuk mencegah generasi muda terpapar ekstremisme sejak dari lingkungan keluarga dan gampong.

Gagasan tersebut mengemuka dalam pertemuan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 Antiteror Polri Aceh dengan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) di Sekretariat MAA, Jumat (7/8/2026).

Pertemuan itu menjadi pintu awal penjajakan kolaborasi antara aparat dan lembaga adat untuk memperkuat pencegahan radikalisme di tengah masyarakat.

Pelaksana Harian Kepala Satgaswil Densus 88 Polda Aceh, AKBP Goentoro Wisnoe Tjahjono, mengatakan perkembangan teknologi membuat pola penyebaran paham radikal semakin sulit dibatasi oleh pendekatan konvensional.

“Perkembangan teknologi telah membuat generasi muda mudah terpapar paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Butuh peran dan kolaborasi bersama untuk mencegah dan menanggulanginya,” kata Goentoro.

Menurut dia, pencegahan tidak mungkin dibebankan kepada Densus 88 semata. Pemerintah daerah, lembaga masyarakat, tokoh agama, hingga lembaga adat memiliki ruang masing-masing untuk melakukan deteksi dan pembinaan sejak dini.

Goentoro menyebut sebagian anak yang terpapar paham radikal memiliki persoalan dalam lingkungan keluarga. Mereka, antara lain, mengalami kondisi keluarga yang tidak harmonis atau pernah menjadi korban maupun saksi kekerasan di rumah.

Karena itu, menurut dia, penguatan keluarga dan lingkungan sosial menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan.

“Peran lembaga adat seperti MAA sangat penting untuk mencegah radikalisme dalam masyarakat. Adat sebagai sistem bisa digunakan. Adab dan adat itu yang utama,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk yang berlangsung melalui ruang digital.

Sebelumnya, Densus 88 telah membangun kerja sama dengan Baitul Mal Aceh untuk mendukung pemberdayaan ekonomi keluarga mantan narapidana terorisme. Kolaborasi dengan MAA diharapkan dapat memperluas pendekatan pencegahan melalui kekuatan sosial dan budaya masyarakat Aceh.

Wakil Ketua I MAA, Miftachuddin Cut Adek, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa struktur adat di Aceh sesungguhnya telah mengakar dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.

Di sektor kelautan dan perikanan terdapat panglima laot, bidang pertanian memiliki keujurueng blang, kehutanan mengenal panglima uteuen, perkebunan memiliki peutua seuneubok, sedangkan aktivitas perdagangan memiliki haria peukan.

“Lembaga-lembaga adat tadi bisa dimanfaatkan juga untuk pencegahan radikalisme. Peran yang cukup baik jika bisa berkolaborasi dengan Densus 88,” kata Miftachuddin, yang juga menjabat Panglima Laot Aceh.

Menurutnya, MAA memiliki tugas membina dan memberdayakan berbagai lembaga adat tersebut sekaligus memastikan pelaksanaan adat di Aceh berjalan selaras dengan syariat Islam.

Ketua Pemangku Adat MAA, Syaiba Ibrahim, menambahkan bahwa masyarakat Aceh memiliki dua unsur penting yang selama ini menjadi rujukan dalam menyelesaikan berbagai persoalan, yakni ulama dan tokoh adat.

Keduanya, kata dia, dapat dilibatkan dalam upaya mencegah anak-anak dan generasi muda terpapar paham yang bertentangan dengan nilai masyarakat.

“Ada yang namanya pageu gampong, ini bisa dimanfaatkan juga untuk mencegah masyarakat agar tidak terpapar dengan aliran-aliran tertentu yang tidak sesuai. Saya kira Densus 88 bisa memanfaatkan ini,” ujar Syaiba.

Konsep pageu gampong tersebut dinilai relevan untuk menghidupkan kembali kontrol sosial di tingkat komunitas. Dengan mekanisme itu, masyarakat tidak hanya menyerahkan persoalan pembinaan anak kepada orang tua atau sekolah, tetapi ikut mengambil tanggung jawab secara kolektif.

Anggota Bidang Pusaka dan Khasanah Adat MAA, Nurdin AR, mengatakan nilai tersebut sebenarnya telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh.

“Anak-anak dididik dari kecil dalam pengawasan adat dan syariat. Pendidikan terhadap anak dalam masyarakat Aceh berlaku kolektif. Anak orang anak kita, artinya ketika seorang anak berbuat salah, maka siapa saja bisa menegurnya,” jelas Nurdin.

Ia menilai pola pengawasan kolektif tersebut dapat diperkuat kembali sebagai salah satu upaya mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk bibit radikalisme.

Ketua Bidang Adat Istiadat MAA, Asnawi Zainun, juga mengingatkan pentingnya melakukan pembinaan sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar. Ia mengutip sejumlah ungkapan dalam kearifan lokal Aceh yang pada intinya mengajarkan pentingnya melakukan pencegahan dan persiapan sejak dini.

Menurut Asnawi, masyarakat Aceh mengenal konsep aneuk kandong, aneuk kawom, dan aneuk gampong. Ketiganya menggambarkan bahwa anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga keluarga besar dan lingkungan masyarakat.

“Pemenuhan hak-hak dasar anak dilakukan secara kolektif, baik oleh orang tuanya, oleh saudara dan kerabatnya, maupun oleh masyarakat gampong itu sendiri. Nilai kolektivitas ini yang perlu direvitalisasi kembali,” katanya.

Wakil Ketua Pemangku Adat MAA, Ramli Daud, menilai kolaborasi dengan Densus 88 perlu ditindaklanjuti dengan strategi yang konkret.

“MAA harus mengambil peran dalam menangkal dan mencegah berkembangnya paham radikalisme dalam masyarakat. Perlu dipikirkan bersama apa strategi yang bisa kita lakukan?” ujar Ramli.

Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Adat MAA, Bustami Abubakar, menyoroti semakin berkurangnya peran kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat. Padahal, menurut dia, masyarakat Aceh memiliki sosok guree yang secara tradisional menjadi panutan dalam pendidikan dan pembentukan karakter anak.

Bustami menilai terkikisnya kearifan lokal dan melemahnya kontrol sosial menjadi tantangan tersendiri di tengah perubahan pola interaksi masyarakat, terutama ketika anak-anak semakin banyak menghabiskan waktu di ruang digital.

Pertemuan Densus 88 dan MAA akhirnya tidak hanya membahas ancaman radikalisme, tetapi juga membuka kembali ruang untuk menghidupkan kekuatan komunitas yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh.

Jika ditindaklanjuti dalam bentuk program konkret, kolaborasi tersebut dapat mempertemukan pendekatan keamanan dengan pendekatan sosial-budaya: Densus 88 berperan dalam aspek pencegahan dan deteksi ancaman, sementara lembaga adat memperkuat ketahanan keluarga dan komunitas dari tingkat gampong.

Dengan cara itu, pencegahan radikalisme tidak berhenti setelah sebuah ancaman muncul, tetapi dimulai jauh lebih awal melalui keluarga, pendidikan, adat, dan kontrol sosial masyarakat.