JAKARTA – Fatwa yang lahir hanya dari pembacaan literal terhadap ayat Al-Qur’an dan hadis tanpa metodologi keilmuan yang utuh berpotensi melahirkan pemahaman keagamaan yang ekstrem. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu konflik sosial hingga memberi legitimasi terhadap tindakan kekerasan yang bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam.
Peringatan itu disampaikan Mufti Daar Al-Ifta Mesir, Syekh Dr. Uwaidhah Utsman, saat menjadi pembicara secara virtual dalam International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta.
Menurut Syekh Uwaidhah, fatwa bukan sekadar hasil membaca teks agama, melainkan produk ijtihad yang menuntut penguasaan metodologi usul fikih, pemahaman terhadap maqashid syariah, serta kemampuan membaca realitas sosial.
“Fatwa yang bermasalah dan ekstrem justru merusak fungsi utama manusia sebagai khalifah yang bertugas memakmurkan bumi. Dampaknya tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga menghambat pembangunan peradaban yang menjadi tujuan syariat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan syariat Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Karena itu, setiap fatwa seharusnya memperkuat lima tujuan pokok tersebut, bukan justru melahirkan permusuhan, konflik, ataupun kerusakan di tengah masyarakat.
Bahaya Memahami Dalil Secara Sepotong
Dalam paparannya, Syekh Uwaidhah menilai salah satu penyebab munculnya fatwa ekstrem adalah kecenderungan memahami dalil agama secara parsial tanpa melihat keseluruhan konteks ayat maupun hadis.
Sebagai contoh, ia menyinggung penggalan ayat “wailun lil mushallin” yang kerap dikutip secara terpisah. Menurutnya, makna ayat tersebut baru dapat dipahami secara utuh apabila dibaca bersama ayat-ayat setelahnya sehingga tidak menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghubungkan dalil yang bersifat umum dengan dalil yang bersifat khusus, maupun dalil mutlak dengan dalil yang memiliki pembatasan.
“Metodologi seperti inilah yang diwariskan para ulama selama berabad-abad. Tanpa disiplin ilmiah tersebut, seseorang mudah menghasilkan kesimpulan hukum yang menyimpang dari tujuan syariat,” katanya.
Dampak Meluas Hingga Kehidupan Sosial
Menurut Syekh Uwaidhah, dampak fatwa yang tidak dibangun melalui metodologi yang benar tidak berhenti pada ranah keagamaan semata.
Fatwa semacam itu dapat memengaruhi kehidupan sosial, politik, bahkan hubungan antarbangsa. Dalam sejumlah kasus, kelompok ekstrem memanfaatkan legitimasi keagamaan untuk membenarkan tindakan kekerasan dan menyebarkan kebencian.
Padahal, lanjutnya, Islam hadir sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam serta mendorong terciptanya kehidupan yang damai, adil, dan berkeadaban.
“Islam pada hakikatnya adalah ajaran yang adil. Namun bagaimana Islam dipersepsikan dunia sangat bergantung pada siapa yang menyampaikannya,” ujar Syekh Uwaidhah.
Kontra-Narasi terhadap Fatwa Ekstrem
Dalam kesempatan itu, Syekh Uwaidhah juga memaparkan langkah-langkah yang dilakukan Daar Al-Ifta Mesir dalam menghadapi penyebaran fatwa ekstrem.
Lembaga fatwa resmi Mesir tersebut secara konsisten menerbitkan fatwa kontra-narasi untuk meluruskan berbagai penyalahgunaan ajaran agama, termasuk penafsiran yang keliru mengenai konsep jihad.
Daar Al-Ifta juga menegaskan bahwa penggunaan kekerasan maupun senjata tidak dapat dibenarkan tanpa memenuhi syarat-syarat syariat yang sangat ketat. Lembaga tersebut turut menekankan pentingnya prinsip la ikraha fid din atau “tidak ada paksaan dalam beragama” sebagai fondasi hubungan damai antarumat manusia.
Selain itu, lembaga tersebut mengeluarkan fatwa yang melarang keras pembunuhan terhadap wisatawan maupun warga negara asing dengan dalih jihad karena tidak memiliki dasar yang sah dalam ajaran Islam.
Menurut Syekh Uwaidhah, penyebaran kontra-narasi semacam itu merupakan bagian penting dari upaya menjaga moderasi beragama sekaligus mencegah berkembangnya ideologi ekstrem di ruang publik.
Perkuat Kolaborasi Lembaga Fatwa
Menutup paparannya, Syekh Uwaidhah mengajak para ulama, mufti, dan akademisi dari berbagai negara untuk terus memperkuat kapasitas keilmuan serta membangun kerja sama internasional dalam merespons tantangan keagamaan kontemporer.
Ia menilai dunia Islam membutuhkan fatwa yang lahir melalui proses ilmiah yang mendalam, relevan dengan perkembangan zaman, tetapi tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariat.
“Fatwa yang moderat akan memperkuat persatuan umat, menjaga perdamaian, serta membangun kehidupan sosial yang lebih harmonis dan berkeadaban,” ujarnya.
Konferensi IACFS 2026 yang diikuti ratusan peserta dan puluhan pemakalah dari berbagai negara diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat metodologi berfatwa sekaligus memperluas penyebaran pemahaman Islam yang moderat, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat global.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!