Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa upaya menangkal penyebaran paham radikalisme di ruang digital tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga semata. Karakter internet yang terbuka dan lintas batas membuat penanganannya membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama untuk mencegah penyebaran konten ekstrem yang semakin memanfaatkan teknologi digital sebagai media propaganda dan perekrutan.
“Penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Bukan hanya BNPT, tetapi seluruh pemangku kepentingan harus mengambil peran sesuai kewenangannya,” ujar Alexander, Rabu (29/7).
Menurut Alexander, tantangan penanganan radikalisme di ruang digital semakin besar karena penyebaran konten dapat berlangsung sangat cepat melalui berbagai platform digital. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus diperkuat dengan teknologi pengawasan, regulasi, serta peningkatan literasi digital masyarakat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sedikitnya 112 anak diketahui terpapar paham radikal melalui gim daring. Dalam sejumlah kasus, anak-anak tidak hanya bermain gim, tetapi juga bergabung dalam komunitas virtual yang membahas kekerasan, aksi teror, hingga simulasi penyerangan terhadap aparat keamanan.
“Bahkan terdapat gim yang memuat simulasi penyerangan terhadap kantor polisi. Setelah bermain, mereka berdiskusi dalam kelompok-kelompok tertutup mengenai konten tersebut,” kata Alexander.
Untuk menekan penyebaran konten berbahaya, Komdigi terus melakukan patroli siber secara proaktif. Selain itu, kementerian juga membuka kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun instansi lain untuk melaporkan konten yang diduga mengandung unsur radikalisme.
Setiap laporan yang diterima, lanjut Alexander, akan melalui proses verifikasi sebelum pemerintah mengambil tindakan. Jika terbukti melanggar ketentuan atau digunakan sebagai sarana penyebaran paham radikal, Komdigi dapat melakukan penurunan (takedown) konten, pemblokiran situs, maupun penutupan akses terhadap alamat IP yang terkait.
Menurutnya, keberhasilan menjaga ruang digital tetap aman sangat bergantung pada partisipasi publik. Pengawasan pemerintah perlu didukung oleh laporan masyarakat agar konten-konten berbahaya dapat ditangani lebih cepat.
“Kami terus melakukan pengawasan secara aktif, tetapi dukungan masyarakat dan berbagai instansi juga sangat penting agar penanganan dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujarnya.
Pemerintah berharap kolaborasi antara kementerian, lembaga, platform digital, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat dapat memperkuat ketahanan masyarakat terhadap penyebaran paham radikalisme di era digital, terutama di kalangan anak dan remaja yang menjadi kelompok paling rentan terhadap pengaruh konten ekstrem.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!