Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat langkah perlindungan anak setelah menemukan enam anak yang terindikasi terpapar paham radikalisme melalui gim online. Temuan tersebut mendorong pemerintah daerah memperketat upaya pencegahan dengan melibatkan sekolah, keluarga, dan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTT, Iien Adriany, mengatakan enam anak tersebut diketahui terpapar setelah proses identifikasi yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurutnya, paparan itu bukan berawal dari kenakalan remaja, melainkan melalui aktivitas mereka di platform gim daring yang kemudian menjadi pintu masuk penyebaran paham radikal.
“Saat ini enam anak itu yang sudah positif terpapar. Ini diidentifikasi dari anak-anak yang terpapar itu ternyata mereka menggunakan aplikasi gim. Jadi bukan anak yang nakal,” ujar Iien, seperti dikutip dari detikBali, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, temuan tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme.
Menurut Iien, enam kasus yang telah teridentifikasi diyakini hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi.
“Mengapa Pak Gubernur sampai mengeluarkan pergub berkaitan dengan terorisme? Karena saat ini sudah ada enam anak NTT yang sudah terpapar dan itu seperti fenomena gunung es. Jadi yang muncul itu sedikit, kami tidak tahu di bawahnya berapa banyak,” katanya.
Ia menilai perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru dalam perlindungan anak. Berbagai platform digital, termasuk gim online yang memiliki fitur komunikasi antarpengguna, dinilai dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan ideologi ekstrem kepada anak-anak yang masih berada pada fase pencarian jati diri.
Sebagai langkah pencegahan, DP3AP2KB NTT mulai melakukan sosialisasi di berbagai sekolah guna meningkatkan kesadaran siswa, guru, dan orang tua mengenai potensi ancaman radikalisme di ruang digital.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa anak-anak yang terpapar berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka tidak hanya berasal dari agama tertentu, tetapi juga dari keluarga yang dinilai harmonis dan memiliki kondisi ekonomi yang relatif baik.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa ancaman radikalisme dapat menyasar siapa saja tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
“Untuk mencegah hal itu dan berdasarkan masukan dari Ibu Kadis dan yang lain, kami membuat pergub ini agar seluruh pihak pemerintah bersama semua pihak terkait memastikan kehidupan anak-anak kita terhindar dari pengaruh dan paparan terorisme, terutama melalui media digital maupun jalur lainnya,” ujar Laka Lena.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menargetkan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban penyebaran paham radikal. Pemerintah juga mengajak keluarga, sekolah, tokoh agama, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan serta pendampingan terhadap aktivitas digital anak sebagai langkah pencegahan sejak dini. (
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!