BANDAR LAMPUNG – Penangkapan seorang pria berinisial HTS (36) di Bandar Lampung oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri membuka kembali perhatian terhadap tantangan penyebaran paham ekstremisme melalui ruang digital. Selain proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, berbagai kalangan menilai upaya pencegahan harus diperkuat agar penyebaran narasi radikal tidak semakin meluas.
HTS diamankan pada Selasa (21/7/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terkait dugaan penyebaran propaganda radikalisme dan terorisme melalui media sosial. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Pendiri NII Crisis Center Provinsi Lampung, Ken Setiawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik menemukan sejumlah materi yang diduga berisi propaganda, ajakan perekrutan, penghasutan, serta narasi yang memberikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan.
“Informasi yang kami terima, ditemukan adanya penyebaran materi yang mengandung narasi propaganda, rekrutmen, penghasutan terkait radikalisme dan terorisme, serta legitimasi terhadap kekerasan,” ujar Ken, Rabu (22/7/2026).
Menurut Ken, persoalan radikalisme tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan represif atau penegakan hukum. Ia menilai pencegahan harus menyentuh aspek sosial dengan memperkuat ketahanan masyarakat terhadap berbagai narasi yang berpotensi dimanfaatkan kelompok ekstrem.
Ia menjelaskan bahwa rasa kecewa atau ketidakpuasan masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial dapat menjadi celah yang dieksploitasi oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan ideologi kekerasan.
“Ketika masyarakat merasa diperlakukan tidak adil, muncul rasa kecewa dan ketidakpuasan. Kondisi seperti ini kerap dieksploitasi oleh kelompok ekstremis untuk menyebarkan paham radikal,” katanya.
Ken juga mengamati meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang penyebaran berbagai narasi yang mengatasnamakan kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu direspons secara bijak melalui penguatan literasi digital agar masyarakat mampu membedakan antara penyampaian pendapat yang sah dengan konten yang mengandung ajakan kebencian atau pembenaran terhadap kekerasan.
Ia menambahkan, pola dugaan penyebaran propaganda yang sedang didalami penyidik memiliki kemiripan dengan perkara yang sebelumnya diungkap Densus 88 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Modusnya hampir sama dengan yang kemarin ditangkap di Ciamis. Kemungkinan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menjelaskan bahwa penangkapan HTS merupakan bagian dari operasi penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas propaganda radikalisme di ruang digital.
Sebelum penangkapan di Bandar Lampung, Densus 88 terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AR (43) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026).
“Pada hari Selasa menangkap pria berinisial HTS (36) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung,” kata Mayndra.
Menurutnya, kedua perkara tersebut berawal dari hasil penyelidikan terhadap dugaan aktivitas propaganda, perekrutan, dan penghasutan melalui berbagai platform media sosial. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan materi yang diduga memuat narasi radikalisme, terorisme, serta pembenaran terhadap tindakan kekerasan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami keterlibatan HTS sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mayndra menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Di sisi lain, Densus 88 mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran paham ekstremisme di ruang digital. Masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, propaganda kelompok teroris, maupun narasi yang membenarkan penggunaan kekerasan.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital lainnya, masyarakat juga diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!