JAKARTA – Penanganan kasus ledakan bom rakitan yang melibatkan seorang siswa di MAN 3 Padang, Sumatera Barat, kini tidak hanya berfokus pada aspek hukum. Pemerintah juga menaruh perhatian pada kondisi psikologis pelaku serta kemungkinan adanya paparan paham radikalisme yang diduga memengaruhi perilakunya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan asesmen awal menemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pendekatan lintas sektor. Karena itu, proses penanganan melibatkan berbagai instansi di tingkat provinsi agar penyelidikan dan pemulihan berjalan secara menyeluruh.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak KemenPPPA, Ciput Purwianti, mengatakan tim terpadu terdiri atas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kesehatan, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Pendidikan, hingga Kementerian Agama.
“Kami identifikasi adanya peluang-peluang dia sudah terkontaminasi dengan paham radikalisme dan lain-lain. Itu terpadu di provinsi, yang menangani tingkat provinsi melibatkan Kesbangpol, kemudian Dinkes, Satgas Wil Densus 88 yang ada di wilayah, kemudian UPTD PPA, Disdik, dan Kemenag. Jadi semua pihak terpadu, bergantian sosialisasi masing-masing karena punya tools dan punya instrumen untuk pendekatan,” kata Ciput di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ciput, hasil asesmen akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan. Apabila ditemukan bukti adanya paparan ideologi radikal, penanganan tidak hanya berupa pendampingan psikologis, tetapi juga dapat mencakup program deradikalisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan anak.
Dalam proses tersebut, UPTD PPA berperan menyediakan layanan pendampingan sekaligus menghadirkan tenaga profesional, termasuk psikolog yang dibutuhkan untuk melakukan asesmen psikologis dan forensik.
“Peran dari UPTDPPA adalah pendamping dan melengkapi kebutuhan-kebutuhan profesional yang diperlukan. Misalnya Satgas Wil Densus 88 itu tidak punya psikolog di daerah. Jadi mereka perlu bantuan dari UPTDPPA untuk melakukan asesmen psikologis, termasuk forensik psikologis dari anak ini. Karena bagaimanapun dia sebelumnya korban,” ujarnya.
KemenPPPA menilai penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku semata. Siswa, guru, dan warga sekolah yang menyaksikan atau berada di sekitar lokasi ledakan juga berpotensi mengalami dampak psikologis sehingga memerlukan pendampingan.
Menurut Ciput, setiap individu memiliki tingkat respons trauma yang berbeda sehingga layanan pemulihan menjadi bagian penting dalam proses penanganan.
“Bisa jadi kejadian tersebut akan memicu rasa takut yang berlebihan, mungkin ada yang trauma. Level trauma setiap manusia berbeda-beda. Jadi itu juga upaya yang dilakukan secara terpadu oleh sebuah tim yang sudah dikawal oleh UPTDPPA dari Provinsi Sumatera Barat,” katanya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan seorang siswa MAN 3 Padang sebagai pelaku perakitan bom rakitan yang meledak di lingkungan sekolah. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku mempelajari cara merakit bahan peledak secara otodidak melalui internet dan diketahui memiliki riwayat menjadi korban perundungan.
Polisi menyatakan pelaku tidak teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme. Namun, proses pendalaman mengenai kemungkinan adanya paparan paham radikal masih terus dilakukan oleh tim terpadu sebagai bagian dari penanganan komprehensif terhadap kasus tersebut.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!