Kemenag dan BNPT Telaah Ratusan Buku Sitaan Kasus Terorisme, Siapkan Dasar Akademik bagi Aparat

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mulai memperkuat kerja sama dalam penanganan barang bukti perkara tindak pidana terorisme melalui program telaah terhadap buku-buku sitaan. Langkah ini diharapkan menjadi rujukan akademik bagi aparat penegak hukum dalam menentukan tindak lanjut terhadap bahan bacaan yang disita selama proses penyidikan.

Pembahasan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Layanan Kementerian Agama, Jakarta. Pada tahap awal, kedua lembaga sepakat menelaah sekitar 200 judul buku dengan melibatkan kurang lebih 50 penelaah dari berbagai daerah.

Program ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati Kemenag dan BNPT. Kedua institusi memandang kolaborasi tersebut perlu segera diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara terorisme.

Perwakilan BNPT, Rahmat Sori Simbolon, menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang kerap dihadapi aparat adalah banyaknya buku, majalah, maupun bahan bacaan lain yang dijadikan barang bukti. Dalam sejumlah perkara, pengadilan memutuskan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Namun, pelaksanaannya sering menghadapi kendala karena belum adanya kajian akademik yang dapat dijadikan dasar objektif, terutama terhadap buku berbahasa Arab atau yang memuat materi keagamaan.

“Selama ini belum tersedia kajian akademik yang dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kelayakan suatu buku. Karena itu kami mengusulkan kerja sama dengan Kementerian Agama untuk menelaah buku-buku sitaan dan memberikan penilaian akademik atas isinya,” ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menyatakan pihaknya siap mendukung upaya tersebut. Menurutnya, Kemenag memiliki pengalaman melakukan telaah terhadap berbagai buku keagamaan, termasuk berdasarkan permintaan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Arsad menjelaskan, proses telaah akan melibatkan dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), pakar keislaman, editor, dan akademisi. Hasil kajian nantinya mencakup penilaian terhadap isi buku, analisis substansi keagamaan, serta rekomendasi akademik yang dapat menjadi bahan pertimbangan aparat penegak hukum.

“Kami menyambut baik usulan BNPT. Subdirektorat Kepustakaan Islam siap mendukung proses telaah dengan melibatkan tim ahli dari Kementerian Agama dan perguruan tinggi. Meski demikian, daftar buku perlu diverifikasi kembali dan kriteria penelaahan harus kita susun bersama,” kata Arsad.

Sebagai langkah lanjutan, BNPT akan melakukan inventarisasi ulang terhadap daftar buku yang menjadi prioritas kajian. Selanjutnya, kedua lembaga akan menggelar pertemuan teknis untuk menyusun kriteria penilaian, menetapkan standar operasional prosedur (SOP), membentuk tim penelaah, serta menyusun jadwal pelaksanaan.

Melalui kolaborasi ini, Kementerian Agama dan BNPT berharap penanganan barang bukti berupa literatur keagamaan dapat dilakukan secara lebih objektif, terukur, dan memiliki landasan akademik yang kuat. Selain mendukung proses penegakan hukum, kerja sama tersebut juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat moderasi beragama, meningkatkan literasi Islam yang sehat, serta mencegah penyebaran paham radikal melalui media bacaan.