JAKARTA – Kasus peledakan bom rakitan yang diduga dilakukan seorang pelajar berinisial R di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Padang, Sumatera Barat, dinilai menunjukkan perubahan pola ekstremisme di kalangan remaja. Berbeda dengan pola lama yang didominasi faktor ideologi, kasus ini disebut lebih dipengaruhi persoalan psikologis yang kemudian beririsan dengan paparan konten kekerasan di ruang digital.
Analis terorisme Noor Huda Ismail menilai fenomena tersebut tidak lagi tepat dipahami hanya melalui pendekatan radikalisme berbasis ideologi atau agama. Menurutnya, perkembangan teknologi telah melahirkan bentuk ekstremisme yang lebih kompleks.
“Kalau dulu orang bergabung karena ideologinya jelas, seperti Al-Qaeda atau ISIS. Sekarang banyak yang digerakkan oleh persoalan psikologis, lalu mengambil potongan-potongan ideologi dari berbagai sumber di internet,” ujar Noor Huda dikutip dari laman metrotvnews.com, Rabu (15/7/2026).
Ia menyebut fenomena tersebut sebagai Composite Violent Extremism, yakni bentuk ekstremisme yang lahir dari perpaduan berbagai faktor, mulai dari krisis identitas, tekanan psikologis, hingga paparan konten kekerasan di dunia maya.
Menurut Noor Huda, internet kini menjadi ruang utama bagi sebagian remaja untuk mencari jawaban atas persoalan pribadi. Dalam proses itu, mereka berpotensi terpapar komunitas daring yang mengagungkan kekerasan atau meniru aksi serupa yang pernah terjadi di berbagai negara maupun di Indonesia.
“Anak muda yang mengalami kebingungan identitas akan mengambil informasi dari berbagai sumber di internet untuk mencari jawaban atas persoalan psikologis mereka. Di ruang digital itulah mereka bisa menemukan komunitas, sekaligus mempelajari berbagai keterampilan yang seharusnya tidak mereka akses, termasuk merakit bom,” katanya.
Ia menambahkan, kecenderungan copycat atau meniru aksi kekerasan juga semakin mudah terjadi karena luasnya akses terhadap informasi melalui media sosial maupun forum daring.
Noor Huda menilai dugaan motif perundungan dalam kasus di Padang menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, tekanan terhadap anak tidak lagi hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi juga berlangsung di ruang digital melalui praktik cyberbullying.
Karena itu, ia mengapresiasi langkah kepolisian yang tidak semata-mata memandang pelaku sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan posisinya sebagai anak yang diduga mengalami tekanan psikologis.
Pendekatan tersebut, menurut Noor Huda, penting agar proses penanganan tidak berhenti pada aspek penegakan hukum, melainkan juga menyentuh pemulihan kondisi mental dan sosial anak.
Lebih jauh, Noor Huda menilai strategi pencegahan ekstremisme terhadap anak dan remaja perlu disesuaikan dengan perkembangan era digital. Upaya pencegahan tidak cukup hanya memperkuat kontra-radikalisasi berbasis ideologi, tetapi juga harus mencakup penguatan kesehatan mental, literasi digital, dan digital well-being atau kesejahteraan digital.
Menurutnya, kemampuan mengenali risiko di ruang siber, membangun lingkungan digital yang sehat, serta memperkuat dukungan keluarga dan sekolah menjadi bagian penting untuk mencegah remaja mencari pelarian ke komunitas atau konten yang mendorong perilaku kekerasan.
Kasus di MAN 3 Padang, kata Noor Huda, menjadi pengingat bahwa ancaman ekstremisme terhadap generasi muda kini berkembang dalam bentuk yang lebih kompleks. Penanganannya pun membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, hingga lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak dan kesehatan mental.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!