Tasikmalaya – Ledakan yang menggegerkan kawasan pedagang kaki lima (PKL) di Komplek Lingkar Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu (11/7/2026) malam, diduga berasal dari bom rakitan milik seorang pedagang es teh berinisial AAS (28). Polisi kini masih mendalami motif serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan terorisme.
Dikutip dari mediaindonesia.com, Insiden yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB itu sempat memicu kepanikan warga dan pengunjung kawasan olahraga Dadaha. Suara ledakan terdengar keras hingga membuat masyarakat berlarian meninggalkan lokasi.
Salah seorang warga, Sandy Basli (66), mengatakan ledakan terdengar seperti ban truk besar yang meletus. Selain suara keras, warga juga mencium bau belerang yang menyengat sesaat setelah kejadian.
“Suara ledakannya sangat keras, mirip ban tronton pecah. Orang-orang langsung panik. Setelah itu tercium bau belerang dari sekitar lokasi,” ujar Sandy.
Menurut keterangan warga lainnya, Wawan (55), peristiwa itu bermula dari perselisihan antarpedagang. Cekcok terjadi antara seorang pedagang jagung berinisial S dan pedagang tahu gejrot berinisial E yang diduga dalam kondisi mabuk.
Situasi semakin memanas ketika AAS, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan S, datang ke lokasi dan ikut terlibat dalam pertengkaran. Saat warga berusaha melerai, tiba-tiba terjadi ledakan dari belakang lapak tempat AAS berjualan.
Polisi Temukan Bahan Peledak
Usai menerima laporan, Tim Identifikasi Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah material yang diduga merupakan komponen bahan peledak rakitan.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah kontrakan AAS di kawasan Gunung Koneng, Kecamatan Cihideung. Penggeledahan dilakukan bersama personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan petugas mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan pembuatan bahan peledak.
“Barang bukti yang diamankan antara lain material logam, zat kimia berbahaya, belerang, kalsium klorida, bubuk aluminium, baterai, instalasi kabel, hingga remote,” kata Andi.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah buku bertema jihad, pisau belati, senapan angin, serta perlengkapan lain yang kini menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Diduga Pernah Berafiliasi dengan JAD
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, AAS diduga merupakan mantan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dugaan tersebut masih didalami aparat bersama Densus 88 untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme.
Meski demikian, hingga saat ini aparat belum menyampaikan kesimpulan mengenai motif maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
AAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tasikmalaya Kota.
Ia dijerat dengan ketentuan mengenai kepemilikan senjata, bahan peledak, dan benda berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri asal-usul bahan peledak serta kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan tersangka.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!