Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam sebagai bagian dari strategi memperkuat moderasi beragama sekaligus mencegah penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme melalui jalur literasi.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa sepanjang 2020 hingga 2026 pihaknya telah menelaah 368 judul buku keagamaan Islam untuk memastikan isi buku selaras dengan ajaran Islam yang sahih, nilai-nilai kebangsaan, serta prinsip moderasi beragama.
“Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan,” ujar Arsad saat menjadi narasumber dalam Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim 2026 di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dari hasil penelaahan tersebut, sebanyak 310 judul dinyatakan layak beredar, 16 judul layak dengan perbaikan, sementara 42 judul lainnya dinilai tidak layak diedarkan karena mengandung materi yang berpotensi menumbuhkan intoleransi, eksklusivisme, hingga radikalisme.
“Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan,” katanya.
Arsad menegaskan, pengawasan terhadap buku keagamaan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi para penulis maupun penerbit. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta memperkuat nilai-nilai toleransi, persaudaraan, dan moderasi beragama.
“Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, buku memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara berpikir dan sikap masyarakat. Karena itu, substansi buku keagamaan harus disusun berdasarkan ajaran agama yang benar, memenuhi kaidah akademik, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Regulasi itu mengatur bahwa buku keagamaan harus bebas dari unsur diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, maupun muatan radikal yang dapat mengarah pada tindakan terorisme. Selain itu, buku juga harus mendukung penguatan moderasi beragama serta memenuhi standar akademik dalam penulisan maupun penerjemahan.
Dalam proses penelaahan, Kemenag masih menemukan sejumlah buku yang memuat kesalahan substansi ajaran, penafsiran yang tidak tepat, hingga materi yang berpotensi memicu sikap intoleran dan radikal.
“Pengawasan diperlukan karena masih ditemukan buku-buku keagamaan yang mengandung kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi yang berpotensi menumbuhkan intoleransi, eksklusivisme, bahkan radikalisme,” kata Arsad.
Ia menambahkan, sebagian buku yang dinyatakan tidak layak beredar memuat penafsiran ayat di luar konteks yang berpotensi dijadikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan maupun permusuhan terhadap kelompok lain. Selain itu, ditemukan pula materi yang mengajarkan sikap mudah mengafirkan sesama Muslim yang berbeda pandangan sehingga berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Menurut Arsad, proses penelaahan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenag menjadikan literasi keagamaan sebagai sarana memperkuat nilai kasih sayang, persaudaraan, penghormatan terhadap keberagaman, serta mendukung pencegahan radikalisme dan terorisme.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menempatkan literasi keagamaan sebagai instrumen strategis dalam memperkuat moderasi beragama dan menjaga keutuhan bangsa.
“Kami berharap para penulis dan penerbit dapat menghasilkan buku-buku keagamaan yang tidak hanya berkualitas secara akademik, tetapi juga mampu memperkuat kerukunan, toleransi, dan persatuan masyarakat,” pungkasnya.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!