MARTAPURA – Kasus dugaan paparan paham radikal terhadap seorang remaja di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendapat perhatian serius dari kalangan ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan bahwa ruang digital kini semakin rentan dimanfaatkan untuk menyebarkan ideologi ekstrem kepada kalangan remaja.
Anggota Tim Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ustaz Ali Husein, mengatakan perkembangan teknologi informasi membawa manfaat besar, namun di sisi lain juga membuka peluang bagi penyebaran paham radikal melalui media sosial dan berbagai platform digital lainnya.
Menurutnya, remaja yang sedang berada pada fase pencarian jati diri menjadi kelompok yang paling rentan terhadap pengaruh tersebut karena kondisi psikologis mereka masih berkembang.
“Kejiwaan mereka yang masih labil jadi sasaran empuk untuk dicekoki dengan informasi yang berkaitan dengan paham radikal. Terutama dari media sosial,” ujar Ali, Selasa (7/7/2026).
Ali mengaku kerap terlibat bersama Densus 88 Antiteror Polri dalam berbagai kegiatan sosialisasi pencegahan radikalisme di lingkungan sekolah. Dari berbagai kegiatan tersebut, ia melihat paparan konten ekstrem di ruang digital mulai memengaruhi cara berpikir sebagian pelajar.
Menurutnya, tidak sedikit siswa yang menerima narasi ekstrem secara mentah tanpa melakukan proses berpikir kritis. Dalam beberapa kasus, kondisi tersebut bahkan memicu perubahan sikap terhadap lingkungan sekitar.
“Tak sedikit anak yang berpikir pendek dan langsung menerima paham ekstremisme. Bahkan ada yang berani mendebat orang tua dan gurunya di sekolah ketika membahas terkait Pancasila,” katanya.
Ali menegaskan bahwa pencegahan radikalisme tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, keluarga dan sekolah merupakan benteng pertama yang memiliki peran strategis dalam membangun karakter serta memberikan pendampingan kepada anak-anak.
Ia mengimbau para orang tua dan guru agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, terutama apabila mulai menunjukkan sikap tertutup, menarik diri dari lingkungan sosial, atau memperlihatkan perubahan pandangan yang mencolok.
“Komunikasi dan kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting agar gejala-gejala yang mengarah pada paparan radikalisme bisa dikenali sejak dini,” ujarnya.
Selain pengawasan keluarga, Ali juga mendorong sekolah untuk lebih rutin menyelenggarakan diskusi, seminar, maupun kegiatan edukatif yang menghadirkan tokoh agama, psikolog, serta pihak terkait guna memperkuat literasi digital dan wawasan kebangsaan peserta didik.
Menurutnya, ruang dialog yang sehat menjadi salah satu cara efektif untuk meluruskan berbagai informasi keliru maupun disinformasi yang banyak beredar di media sosial.
“Ruang dialog seperti ini krusial untuk meluruskan pemahaman pelajar yang simpang siur akibat disinformasi di media sosial,” pungkasnya.
Kasus yang menjadi perhatian tersebut bermula dari dugaan paparan paham radikal terhadap seorang remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, melalui sebuah grup WhatsApp. Perkara itu kini tengah ditangani aparat penegak hukum dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan.
Peristiwa tersebut kembali mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan keluarga dalam memperkuat ketahanan generasi muda terhadap penyebaran intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET), khususnya di ruang digital yang semakin mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!